JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Dalam upaya membantu meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan keluarga, pemerintah menggagas bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
Bansos PKH merupakan bantuan sosial dari pemerintah yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan.
Tujuan dari adanya dana ini adalah untuk membantu kebutuhan dasar seperti pendidikan anak, kesehatan ibu hamil, balita, hingga lansia dan penyandang disabilitas.
Kini, banyak masyarakat yang mempertanyakan cara cek bansos dan bagaimana persyaratan penerima bansos PKH tahap 3 ini. Untuk informasi lebih lanjut, simak berikut ini.
Cara Cek Bansos PKH Secara Online:
Pengecekan bantuan sosial PKH dapat dilakukan secara online melalui situs resmi milik Kementerian Sosial Republik Indonesia.
- Cek Bansos PKH via Website Kemensos
- Buka laman cek bansos kemensos go id, https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai Alamat KTP
- Ketik nama lengkap sesuai KTP
- Masukkan kode captcha
- Klik “Cari Data”
- Cek Bansos PKH melalui Aplikasi
- Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store
- Buka aplikasi, pilih menu Cek Bansos
- Masukkan data sesuai KTP
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan serta sudah terdaftar di DTSEN.
- Memiliki anggota keluarga yang termasuk dalam kategori berikut:
- Ibu hamil atau menyusui
- Anak usia dini (maksimal dua orang)
- Anak usia sekolah (SD, SMP, SMA) yang belum menyelesaikan pendidikan
- Penyandang disabilitas berat
- Lansia berusia 60 tahun ke atas
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, serta bukan termasuk anggota ASN, TNI, atau Polri.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan identitas yang sah.
- Penerima juga harus memiliki e-KTP dan KK aktif dan terdaftar secara resmi di DTSEN.
Nominal Bansos PKH 2025
- Ibu hamil: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
- Anak usia dini: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
- Siswa SD: Rp 900.000/tahun (Rp 225.000/tahap)
- Siswa SMP: Rp 1,5 juta/tahun (Rp 375.000/tahap)
- Siswa SMA: Rp 2 juta/tahun (Rp 500.000/tahap)
- Disabilitas berat: Rp 2,4 juta (Rp 600.000/tahap)
- Lanjut usia 60+: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/tahap)
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta/tahun (Rp 2,7 juta/tahap).
Bantuan ini diharapkan mampu mendorong keluarga penerima manfaat untuk menggunakannya secara optimal guna menunjang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga.
LINDA/Wulan
Editor : Imron Arlado