KOTA - Tak biasa, pelayanan SKCK Polres Mojokerto Kota di Jalan Bhayangkara Kota Mojokerto beberapa hari ini dipenuhi pemohon. Tak lain syarat penetapan NIP PPPK paruh waktu Kota Mojokerto, Rabu (17/9).
Syarat bagi pemohon untuk mendapatkan SKCK, yakni foto berwarna 4 X 6, KTP, KK dan BPJS. Seperti salah satu pemohon, Pradana asal Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
"Cepat tadi untuk pengurusan permohonan SKCK di Polres Mojokerto Kota. Kebetulan saya mengajar di perbatasan Mojokerto dan Gresik, ya terdekat disini," terang Guru Bahasa Indonesia.
Waka Polres Mojokerto Kota, Kompol Suwarno mengatakan saat kunjungi pemohon, tak lain untuk ingin menyampaikan terkait sabar saat antri hingga bagikan minuman kacang hijau.
"Kita berikan pelayanan bagi pemohon SKCK dan hingga hari ini baik di Polsek maupun polres hampir ribuan pemohon," jelasnya. (rif/fen)
Editor : Fendy Hermansyah