JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan kesempatan bagi masyarakat yang sebelumnya rekening bantuan sosial (bansos) miliknya dicabut untuk melakukan daftar ulang.
Kebijakan ini hadir setelah pemerintah menemukan sejumlah rekening penerima yang bermasalah, baik karena ketidaksesuaian data maupun indikasi penyalahgunaan.
Dalam evaluasi penyaluran bansos, Kemensos mendapati ada sejumlah rekening yang bermasalah.
Beberapa di antaranya tidak aktif, datanya tidak sesuai dengan dokumen kependudukan, hingga ada indikasi rekening dipakai untuk tujuan yang tidak semestinya.
Pencabutan rekening dilakukan untuk memastikan program bantuan tepat sasaran, sekaligus meminimalisir penyimpangan.
Namun, Kemensos menegaskan bahwa penghentian tersebut bukan berarti penerima otomatis tidak layak, melainkan masih perlu verifikasi lanjutan.
Kemensos membuka peluang agar warga yang merasa dirugikan atau mengalami kendala administratif dapat memperbaiki data dan kembali diverifikasi.
Baca Juga: Mengukur Dampak Nyata Bansos, Antara Harapan untuk Mandiri dan Ancaman Ketergantungan
Kemensos menekankan bahwa proses daftar ulang ini merupakan kesempatan perbaikan, bukan sekadar jalan pintas untuk kembali menerima bansos. Pemerintah ingin memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima keluarga miskin dan rentan yang sesuai kriteria.
Melalui kebijakan daftar ulang ini, Kemensos berupaya menyeimbangkan ketegasan dalam seleksi dengan rasa keadilan bagi warga. Program bantuan sosial tetap dijalankan untuk melindungi kelompok rentan, tetapi dengan mekanisme yang lebih ketat agar tepat sasaran.
Tri Yulia Setyoningrum/Wulan
Editor : Imron Arlado