Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Bansos BPNT Tahap 3 Cair Rp600 Ribu, Benarkah Penebalan Bansos Telah Berakhir?

Imron Arlado • Rabu, 17 September 2025 | 03:20 WIB

Bansos BPNT Tahap 3 Cair Rp600 Ribu, Benarkah Penebalan Bansos Telah Berakhir?
Bansos BPNT Tahap 3 Cair Rp600 Ribu, Benarkah Penebalan Bansos Telah Berakhir?

JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Pemerintah telah menyalurkan bantuan pangan non tunai (BPNT) tahap 3 tahun 2025 dengan jumlah yang kembali ke besaran reguler. Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) mendapatkan Rp600 ribu, yang merupakan akumulasi bantuan selama tiga bulan dengan nilai Rp200 ribu per bulannya.

Proses penyaluran bansos dilakukan melalui beberapa bank yang bekerja sama dengan Himbara, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BSI, serta Kantor Pos. Namun, ada beberapa orang mempertanyakan apakah ada penebalan bansos tahap 3 tahun 2025?

Sebagai informasi, bansos penebalan BPNT adalah tambahan dana bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada keluarga yang menerima manfaat BPNT, diluar dari bantuan yang biasa diberikan.

Isu tentang adanya penebalan bantuan sebesar Rp400 ribu di tahap 3 sudah dibantah. Penjelasan ini diberikan agar masyarakat tidak salah mengerti tentang informasi yang beredar di media sosial maupun di lapangan.

Pemerintah menyatakan, segala kabar tentang penebalan bantuan di tahap 3 itu tidak benar. Yang berlaku hanyalah penyaluran normal sesuai ketentuan awal program. Informasi ini telah diklarifikasi secara resmi oleh pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) melalui akun media resmi milik Kemensos RI.

“Penebalan bansos berupa uang tunai Rp400 ribu dan beras 20 kg hanya diberikan pada tahap 2. Tidak berlaku di tahap 3,” tegas pendamping sosial.

Sebelumnya, dalam tahap 2 penyaluran bantuan sosial, pemerintah memang memberikan penebalan bantuan yang cukup besar. Setiap KPM menerima Rp400 ribu di luar bantuan reguler, ditambah 20 kilogram beras.

 

Baca Juga: Siap Cair Bansos PKH dan BPNT September 2025, Berikut Cara Cek Penerima dan Nominal Bantuan

 

Dengan adanya tambahan tersebut, total bantuan yang diterima masyarakat pada tahap 2 mencapai sekitar Rp1 juta. Kebijakan ini diambil agar daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu serta untuk meringankan beban pengeluaran kebutuhan pokok.

Namun sejak awal, penebalan bantuan tersebut sudah dijelaskan hanya bersifat sementara, bukan program tetap yang diberikan setiap tahap. Sekarang di tahap 3, pemerintah menegaskan bahwa tidak ada penebalan bantuan seperti tahap sebelumnya.

Bantuan sosial kembali menggunakan nominal reguler Rp600 ribu yang disalurkan lewat rekening KPM atau mekanisme resmi lainnya. Meski demikian, ada sebagian KPM yang masih berhak menerima tambahan dari tahap 2 karena belum sempat dicairkan.

Hal itu terjadi karena kendala teknis, seperti perubahan mekanisme penyaluran dari PT Pos ke perbankan Himbara atau keterlambatan administrasi. Bagi kelompok ini, hak tambahan tetap akan diberikan, tetapi bukan bagian dari bantuan tahap 3, melainkan penyelesaian dari bantuan tahap sebelumnya yang tertunda.

Artinya, masyarakat yang belum menerima tambahan di tahap 2 tetap akan mendapatkannya sesuai hak mereka, meskipun pencairannya dilakukan bersamaan dengan penyaluran tahap 3. Keputusan pemerintah untuk menghentikan tambahan di tahap 3 membuat total bantuan kembali ke standar awal.

Pemerintah menilai kebijakan sementara itu sudah selesai sesuai rencana. Masyarakat tetap dianjurkan untuk memastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Baca Juga: Bansos Beras 10 Kg Berlanjut hingga Desember 2025, 18 Juta Keluarga Masih Jadi Penerima

RIZMA

Editor : Imron Arlado
#penebalan bansos #bansos #PKH (Program Keluarga Harapan) #bantuan sosial #Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)