Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Gugatan Rudy Tanoesoedibjo di Praperadilan, KPK Bongkar Selisih Kontrak Bansos Rp 221 Miliar

Imron Arlado • Rabu, 17 September 2025 | 03:46 WIB

 

Kasus penyelewengan bantuan sosial tahun 2020 mendapat perhatian lagi, KPK menyatakan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp221 miliar, Rudy Tanoesoedibjo mengajukan gugatan praperadilan.
Kasus penyelewengan bantuan sosial tahun 2020 mendapat perhatian lagi, KPK menyatakan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp221 miliar, Rudy Tanoesoedibjo mengajukan gugatan praperadilan.

Jawa Pos Radar Mojokerto - Kasus penyelewengan bantuan sosial (bansos) yang terjadi pada tahun 2020 kembali menarik perhatian publik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tindakan curang dalam pengadaan bansos oleh Kementerian Sosial pada saat itu telah menimbulkan kerugian bagi negara sebesar Rp 221 miliar.

Pernyataan ini disampaikan KPK ketika menghadapi tuntutan praperadilan dari seorang pengusaha yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau yang lebih dikenal sebagai Rudy Tanoesoedibjo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa, 16 September 2025.

KPK menjelaskan bahwa kerugian yang dialami negara dihitung berdasarkan selisih antara nilai kontrak yang disepakati oleh PT DRL dan Kementerian Sosial. Kesepakatan kontrak tersebut mencapai angka Rp 335 miliar.

Sementara itu, Perum Bulog sebelumnya menawarkan harga yang jauh lebih rendah, yakni sekitar Rp 113 miliar. Selisih yang sangat signifikan ini dianggap sebagai kerugian negara dan sekaligus memberikan keuntungan kepada pihak swasta.

Menurut keterangan KPK, Rudy tidak beroperasi sendirian. Ia dikatakan bekerja sama dengan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, mantan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos Edi Suharto, serta Dirut PT DRL K Jerry Tengker dalam pengadaan bantuan sosial.

Juliari sendiri telah lebih dulu dijatuhi hukuman dalam kasus korupsi terkait bantuan sosial dan saat ini sedang menjalani masa hukumannya.

 

Baca Juga: Koneksi Jaringan 5G, Lebih dari Sekadar Internet Cepat dan Inovasi untuk Kehidupan Sehari-hari

 

Gugatan Rudy Tanoesoedibjo

Merasa tidak puas dengan statusnya sebagai tersangka, Rudy memutuskan untuk mengajukan praperadilan. Ia beranggapan bahwa penetapan KPK tidak sah dan mengandung kesalahan hukum.

Melalui praperadilan ini, Rudy berharap dapat terlepas dari persoalan hukum yang menghadangnya. Namun KPK menekankan bahwa penetapan tersangka telah sesuai dengan prosedur dan didukung oleh bukti yang kuat.

KPK juga menegaskan bahwa keuntungan yang diperoleh PT DRL tidak dapat dikecualikan dari dugaan praktik curang tersebut.

Oleh karena itu, Rudy dinyatakan bertanggung jawab atas kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 221 miliar.

 

Baca Juga: Pendampingan Pupuk Kaltim Sukses Meningkatkan Produktivitas Padi di Kota Mojokerto

 

Skandal ini menarik perhatian masyarakat karena terkait dengan dana bantuan sosial yang seharusnya digunakan untuk mendukung orang-orang yang kurang mampu selama pandemi COVID-19.

Bantuan yang seharusnya meringankan kesulitan justru dialihkan untuk kepentingan lain. Oleh karena itu, tidak ada kekhawatiran jika kasus ini memicu kemarahan masyarakat, karena berhubungan dengan dana yang sangat penting.

KPK mengungkapkan bahwa mereka akan melakukan penyelidikan terhadap kasus korupsi tanpa melakukan diskriminasi, meskipun nama-nama besar terlibat. Kerugian yang dialami negara dalam jumlah yang signifikan harus dipertanggungjawabkan agar ada efek jera bagi pihak-pihak lainnya.

Perkara praperadilan Rudy Tanoesoedibjo menjadi sorotan banyak orang. Publik ingin mengetahui apakah pengadilan akan mengabulkan gugatannya atau mendukung penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK.

Meskipun demikian, kasus bantuan sosial ini kembali menunjukkan bahwa sistem pengadaan bantuan sosial di Indonesia masih rawan untuk disalahgunakan.

Apabila gugatan Rudy ditolak, maka proses hukum akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Sebaliknya, jika pengadilan memutuskan untuk menerima gugatan tersebut, status tersangka dapat dibatalkan.

Namun, KPK tetap percaya bahwa bukti yang dimiliki cukup kuat untuk mengungkap keterlibatan Rudy dalam kasus ini. Leny Ramandhan Oktaviany/Wulan

Editor : Imron Arlado
#rudy tanoe korupsi bansos #Covid - 19 #PT Dosni Roha Logistik #kasus koruopsi #kpk