JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos).
KPK mengungkap dugaan keterlibatan Komisaris Utama sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik (PT DRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dalam kasus korupsi pengangkutan dan penyaluran bansos beras Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.
KPK mengungkapkan, PT Dosni Roha Logistik mendapatkan keuntungan sebesar Rp 180 miliar.
Hal itu disampaikan tim biro hukum KPK saat menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Rudi Tanoe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/09).
KPK mengatakan dugaan korupsi ini dilakukan Rudy bersama mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, mantan Dirjen Pemberdayaan Sosial (Dayasos) Kemensos Edi Suharto, serta K Jerry Tengker serta Dirut PT DRL.
“Perbuatan Pemohon bersama dengan Juliari P. Batubara, Edi Suharto, K Jerry Tengker serta korporasi PT Dosni Roha dan PT Dosni Roha Logistik telah memperkaya atau memberikan keuntungan kepada PT Dosni Roha Logistik sebesar Rp 108.480.782.934 (Rp 108 miliar),” ujar tim biro hukum KPK.
KPK mengungkapkan bahwa keuntungan sebesar 108 miliar tersebut dialihkan kepada pemegang saham mayoritas PT DRL. Setelah distribusi tersebut, sisa laba bersih yang diterima PT DRL sekitar Rp 7,4 miliar.
KPK menyebutkan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 221 miliar. Jumlah tersebut berasal dari selisih antara nilai kontrak antara PT DRL dengan Kementerian Sosial.
“Perbuatan melawan hukum tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar. Rp 221.091.876.900. nilai kerugian tersebut merupakan selisih antara nilai kontrak PT Dosni Roha Logistik dan Kementerian Sosial sebesar Rp 335.056761.900 dengan harga penawaran Perum Bulog kepada Kementerian Sosial sebesar Rp 113.964.885.000,” terangnya.
KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam jasa pengangkutan bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2020.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, KPK juga telah mencegah empat orang tersangka dalam kasus ini bepergian ke luar negeri terkait perkara ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur pengusaha besar sekaligus memperlihatkan rentannya program bantuan sosial pemerintah terhadap praktik korupsi.
Septian Trio/Wulan
Editor : Imron Arlado