Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Sidang Skandal Korupsi Kapal TBM Kota Mojokerto Berlanjut! Masuk Tahap Pembuktian, Enam Terdakwa Hadir di PN Tipikor Surabaya

Fendy Hermansyah • Selasa, 16 September 2025 | 17:32 WIB

SIDANG KEDUA: Terdakwa perkara korupsi kapal TBM Kota Mojokerto ketika turun dari mobil tahanan Kejari Kota Mojokerto, Selasa (16/9) pagi.
SIDANG KEDUA: Terdakwa perkara korupsi kapal TBM Kota Mojokerto ketika turun dari mobil tahanan Kejari Kota Mojokerto, Selasa (16/9) pagi.

SURABAYA – Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan pujasera berbentuk kapal Majapahit di Taman Bahari Mojopahit (TBM) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (16/9).

Agenda kali ini memasuki tahap pembuktian setelah sebelumnya para terdakwa mendengarkan dakwaan.

Ada tujuh terdakwa yang dijerat dalam perkara ini. Mereka adalah Yustian Suhandinata, eks Sekretaris Dinas PUPR Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perakim) Kota Mojokerto, Zantos Sebaya, eks Kabid Penataan Ruang, Bangunan, dan Bina Konstruksi DPU PR Perakim, Mochamad Romadon, Direktur CV Hasya Putera Mandiri, Hendar Adya Sukma, subkontraktor konstruksi, Mokhamad Khudori, Direktur Sentosa Berkah Abadi, kontraktor pekerjaan cover, Cholik Idris dan Nugroho alias Putut, selaku subkontraktor pekerjaan cover.

Seluruh terdakwa kecuali Mochamad Romadon hadir di pengadilan sekitar pukul 09.00. Sesuai jadwal, sedianya sidang pembuktian dengan terdakwa Zantos Sebaya digelar di ruang Candra pukul 09.05.

Pada sidang sebelumnya, majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada menegaskan tahap pembuktian digelar Selasa, 16 September 2025. Itu bakal menjadi momentum penting untuk mengungkap konstruksi perkara senilai miliaran rupiah tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusaq Djunarto menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan banyak saksi untuk dihadirkan di depan majelis hakim. “Ada banyak saksi yang akan kami hadirkan. Silakan nanti dilihat saat persidangan berlangsung,” kata Yusaq.

Skandal korupsi proyek pujasera berbentuk kapal TBM ini menyeret tujuh terdakwa, di antaranya Yustian Suhandinata, eks Sekretaris DPUPR Perakim Kota Mojokerto, bersama enam orang lain dari unsur pejabat maupun pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam praktik mark up dan penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Publik Mojokerto sendiri menaruh perhatian besar terhadap jalannya persidangan, sebab proyek kapal TBM yang mangkrak itu sempat digadang-gadang menjadi ikon wisata baru kota, namun justru berakhir dengan kasus korupsi besar. (rif/fen) 

Editor : Fendy Hermansyah
#Taman Bahari Mojopahit #Pemkot Mojokerto #kejari kota mojokerto #Korupsi Kapal TBM #Proyek Strategis Nasional