Jawa Pos Radar Mojokerto - Penemuan tubuh seorang bayi laki-laki di aliran Sungai Paron, Karangploso, Kabupaten Malang, pada akhir Agustus 2025, kini telah berubah menjadi isu besar yang menimbulkan perdebatan di masyarakat.
Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyentuh aspek moral, sosial, dan pendidikan di kalangan mahasiswa. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa pelaku utama merupakan sepasang kekasih yang masih berstatus sebagai mahasiswa.
Penduduk Desa Tegalgondo, Suwandi (74), pada awalnya mengira benda yang terjebak di antara batu-batu sungai hanyalah limbah. Tetapi, setelah diperiksa lebih teliti, ternyata ada mayat seorang bayi yang telanjang. Penemuan tersebut seketika mengejutkan masyarakat setempat. Informasi tersebut segera disampaikan kepada aparat desa dan kepolisian.
Baca Juga: Bayi Tidur di Luar Ruangan Saat Musim Dingin, Kebiasaan Unik Merawat Bayi di Islandia
Kepolisian Resor Malang segera bertindak responsif. Jenazah dibawa ke RSUD Saiful Anwar untuk dilakukan otopsi, sementara tim penyidik mengumpulkan keterangan dari penduduk sekitar. Dari proses tersebut, identitas pelaku akhirnya teridentifikasi sebagai AM (21), seorang mahasiswi dari Barito Utara, dan pacarnya HNM (20), seorang mahasiswa di Malang.
Hasil investigasi mengungkap bahwa AM dengan sengaja memesan obat untuk menggugurkan kandungan melalui internet. Obat itu dikonsumsi di kamar kos pada tanggal 20 Agustus 2025. Setelah mengalami keguguran, AM menggunting tali pusar bayi dengan sepasang gunting. Jenazah bayi kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel yang memiliki pola bunga.
Pada malam yang sama, HNM mengambil tas tersebut dan membuangnya ke Sungai Paron menggunakan sepeda motor. Tindakan ini, menurut pengakuan mereka berdua, dipicu oleh perasaan panik dan malu akibat kehamilan di luar ikatan pernikahan.
Baca Juga: Memahami PTSD dan Dampaknya terhadap Kehidupan Sehari-hari yang Sering Tidak Disadari
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menegaskan bahwa saat ini keduanya sudah berstatus sebagai tersangka. AM dikenakan Pasal 77A ayat (1) jo Pasal 45A UU Perlindungan Anak serta Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan, dengan risiko hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
Di sisi lain, HNM yang terlibat dalam pembuangan jasad bayi dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan terlibat dalam tindak pidana, dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara. Pihak kepolisian juga telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk gunting, tas punggung, dan dua unit telepon seluler.
Kasus ini memicu diskusi yang sangat intens. Di platform media sosial, sejumlah pengguna sangat mengecam tindakan keduanya karena dianggap tidak mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan. Namun, terdapat pula banyak suara yang mengekspresikan keprihatinan, khususnya terhadap keadaan mental mahasiswi yang merasa terjebak tanpa solusi.
Stigma terhadap kehamilan di luar pernikahan di Indonesia memang sangat mendalam. Alih-alih mencari bantuan dari tenaga medis atau layanan konseling, beberapa perempuan memilih mengambil risiko dengan cara yang tidak aman. Kasus ini juga dianggap sebagai gambaran suram bagaimana stigma dapat mendorong individu untuk melakukan tindakan yang ekstrim.
Kampus kini menjadi pusat perhatian setelah insiden aborsi di Malang. Muncul pertanyaan, apakah institusi pendidikan tinggi telah cukup menyediakan informasi kesehatan reproduksi dan layanan konseling untuk mahasiswanya?
Para ahli pendidikan berpendapat bahwa mahasiswa membutuhkan tidak hanya pengetahuan akademis, tetapi juga dukungan mental dan seksualitas. Tanpa adanya bimbingan tersebut, insiden serupa berisiko untuk terulang.
Dari aspek hukum, aborsi yang dilakukan tanpa izin jelas dilarang, tetapi masyarakat masih enggan untuk mendiskusikan isu seksualitas. Hal ini menyebabkan banyak pemuda mencari cara yang berisiko.
Baca Juga: Alokasi PPPK Paruh Waktu Capai 591 Formasi
Nilai-nilai penting tentang kelahiran sebagai karunia kini bertentangan dengan kondisi zaman sekarang. Situasi ini menjadi tanda peringatan sosial serta tugas bersama untuk mencegah tragedi yang sama terjadi lagi. Leny Ramandhan Oktaviany
Editor : Imron Arlado