JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Belakangan ini, nama Ahmad Sahroni dan artis Nafa Urbach kembali ramai diperbincangkan di media sosial.
Politisi Partai Nasdem yang sebelumnya diberhentikan dari keanggotaannya di DPR RI itu kembali jadi sorotan publik usai muncul isu terkait sebuah video di flashdisk putih.
Sejumlah unggahan di media sosial menarasikan adanya ''video 7 menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari flashdisk putih''. Narasi tersebut cepat menyebar dan memancing beragam reaksi dari warganet.
Isu semakin berkembang setelah muncul kabar mengenai hilangnya flashdisk berwarna putih yang disebut-sebut sebagai milik Ahmad Sahroni. Dugaan inilah yang kemudian memperkuat spekulasi publik dan menjadikan topik tersebut semakin liar dibicarakan.
Pengamat hukum, Parisman Sihaloho, turut menanggapi isu yang tengah ramai diperbincangkan tersebut. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh kabar yang beredar di media sosial.
Baca Juga: Tuai Kritik Tajam, Kolaborasi Mark Lee x McDonald's Disorot Publik Global
Menurut Parisman, narasi yang beredar di media sosial mengenai video tersebut justru berpotensi menimbulkan kegaduhan baru di tengah masyarakat.
Ia menilai, hingga kini belum ada bukti nyata yang bisa menguatkan keberadaan video yang dimaksud.
''Kita melihat kondisi pasca demonstrasi, situasi memang cukup sensitif. Banyak polemik muncul sehingga berita-berita yang berkembang menjadi simpang siru, bahkan bisa memicu provokasi,’'' ujarnya.
Lebih lanjut, Parisman Sihaloho juga menyoroti klaim mengenai hilangnya flashdisk putih yang disebut-sebut sebagai pemicu isu ini. Ia meragukan validitas informasi tersebut, apalagi belum ada laporan resmi dari pihak berwenang.
Tanpa adanya dasar hukum yang kuat, kata Parisman, kabar semacam ini seharusnya tidak langsung dipercaya begitu saja.
Ia pun meminta masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyikapi informasi, terutama yang beredar di media sosial tanpa konfirmasi resmi.
Di sisi lain, Parisman Sihaloho menegaskan bahwa setiap pihak yang dirugikan akibat penyebaran isu tersebut memiliki hak penuh untuk menempuh jalur hukum.
Parisman menegaskan, dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah diatur secara ketat mengenai sanksi bagi siapa pun yang menyebarkan informasi bohong, fitnah, atau konten yang merugikan pihak lain.
Aturan inilah yang bisa menjadi dasar kuat apabila kasus ini dibawa ke ranah hukum lebih lanjut.
Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran berita atau isu tanpa adanya bukti dan dasar yang jelas dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Lebih Dari Sekadar Parade, Oiran Dochu dan Warisan Budaya Jepang
Risiko ini semakin besar apabila kabar yang disebarkan menyangkut nama baik, harga diri, maupun aib pribadi seseorang.
''Kalau memang pihak yang bersangkutan merasa dirugikan sebagai korban dan kasus ini dibawa ke ranah hukum, maka sepenuhnya akan menjadi kewenangan penyidik. Selanjutnya, tim IT dan pihak terkait lainnya yang akan melakukan investigasi lebih lanjut,'' jelasnya.
FADYA/Wulan
Editor : Imron Arlado