SURABAYA - Sidang perdana perkara korupsi kapal TBM Kota Mojokerto digelar di ruang Chandra Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pagi ini.
Berikut jadwal sidang korupsi dengan tujuh terdakwa tersebut:
Pertama sidang pukul 09.00 dengan nomor perkara 124/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby. Dengan terdakwa Mochamad Romadon dan Hendar Adya Sukma.
Keduanya merupakan sub pelaksana proyek pujasera kapal bergaya Majapahitan di TBM.
Kedua, terdakwa Santos Sebaya, ST. Dia adalah eks Kabid Penataan Ruang Bangunan dan Bina Konstruksi DPUPR Perakim Kota Mojokerto.
Ketiga, terdakwa Yustian Suhandinata, ST, MT yang merupakan eks Sekretaris DPUPR Perakim Kota Mojokerto.
Keempat, sidang dengan terdakwa Mochamad Khudori, ST, Cholil Idris, dan Nugroho alias Putut. Sidang ketiga terdakwa itu sedianya digelar pukul 09.50.
Sidang ketujuh terdakwa itu dengan jaksa penuntut umum, Erwan Adi Priyono, SH. Sedangkan hakim ketua I Made Yuliada, SH, MH dengan anggotanya Manambus Pasaribu dan Lujianto, SH, MH. (rif/fen)
Editor : Fendy Hermansyah