Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Tersangka Mutilasi Mengaku Emosi lalu Kalap, Kapolres Mojokerto: Alvi Terancam Hukuman Pidana Mati

Martda Vadetya • Senin, 8 September 2025 | 20:52 WIB
PERS RILIS: Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto memimpin pers rilis kasus dugaan mutilasi dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti di Mapolres Mojokerto, Senin (8/9).
PERS RILIS: Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto memimpin pers rilis kasus dugaan mutilasi dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti di Mapolres Mojokerto, Senin (8/9).

KABUPATEN - Tersangka kasus mutilasi, Alvi Maulana, 24, turut dipajang saat kepolisian menggelar pers rilis di Mapolres Mojokerto, Senin (8/9).

Di hadapan awak media, pria asal Kecamatan Rantau Utara, Labuhan Batu, Sumatra Utara, ini mengaku kalap hingga tega mencincang tubuh pacarnya.

"Karena emosi memuncak. Saya sudah memendam emosi dari lama, puncaknya kemarin (Minggu, 31/8) itu," ungkap Alvi.

Ia menjelaskan, aksi keji tersebut dilakukan setelah sang pacar, Tiara Angelina Saraswati, 25, asal Kecamatan/Kabupaten Lamongan, mengunci pintu kamar kos di daerah Lidah Wetan, Surabaya, itu dari dalam.

Sebab, saat itu Alvi pulang larut malam. Yakni sekitar pukul 01.00. Korban merasa kesal lantaran Alvi yang sehari-hari bekerja sebagai driver ojek online (ojol) ini belakangan kerap pulang malam. "Pemicunya karena saya dikunci dari dalam itu," bebernya.

Tersangka mengaku, permasalahan asmara diluar nikah dengan Tiara rupanya tidak sedikit. Selain faktor ekonomi, Alvi menilai sikap korban yang tempramen membuatnya naik pitam.

"Ada banyak masalah lain. Masalah kecil saja bisa menjadi besar," tutur Alvi.

Walhasil, pelaku yang malam itu sudah kalap tak bisa menghentikan aksi kejinya pada korban. Tubuh korban yang sudah tidak bernyawa langsung dimutilasi saat itu juga.

Jasad Tiara dicincang hingga menjadi 312 potong. "Susah (karena sudah emosi)," celetuknya.

Meski begitu, Alvi mengaku menyesali perbuatannya.

"Untuk keluarga (Tiara), saya meminta maaf sebesar-besarnya. Karena saat itu saya emosi, kemudian nge-blank. Saya sangat menyesal," tandas tersangka.

Sementara itu. Kapolres Mojokero AKBP Ihram Kustarto mengatakan, aksi keji tersebut mengantarkan Alvi pada ancaman hukuman maksimal pidana mati. 

Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan akan mendapatkan hukuman setimpal (mati)," sebut Ihram. (vad/fen) 

Editor : Fendy Hermansyah
#kabupaten mojokerto #Polres Mojokerto #potongan tubuh #Mutilasi pacet #pacet-cangar