Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Puan Maharani Pimpin Reformasi

Imron Arlado • Sabtu, 6 September 2025 | 04:37 WIB
Sosok Puan Maharani
Sosok Puan Maharani

JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengumumkan bahwa tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan bagi anggota DPR resmi dihentikan sejak 31 Agustus 2025.

Hal tersebut disampaikan Puan saat menerima audiensi tokoh masyarakat lintas profesi dan keagamaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 4/9/2025.

Dalam pertemuan tersebut, pimpinan DPR yang terdiri dari Puan Maharani, Wakil Ketua DPR, dan ketua fraksi, menyetujui untuk menghapus tunjangan perumahan yang sebelumnya menjadi kontroversi dan memicu demonstrasi di berbagai daerah.

Selain itu, Puan juga membantah soal rumor kenaikan gaji untuk anggota DPR. Ia menyatakan bahwa, selain menghentikan pemberian tunjangan perumahan, DPR juga menerapkan moratorium untuk kunjungan ke luar negeri kecuali untuk agenda bersifat kenegaraan.

“Tidak pernah ada kenaikan gaji. Terkait tunjangan perumahan, per 31 Agustus sudah dihentikan. Moratorium sudah diberlakukan untuk kunjungan luar negeri, terutama oleh komisi, kecuali untuk agenda konferensi kenegaraan yang betul-betul mewakili negara,” ungkap Puan.

Tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan yang menjadi perdebatan mulai diberikan sejak Oktober 2024. Dengan penghentian tunjangan ini, Puan berharap DPR dapat lebih konsentrasi pada tugas legislasi dan representasi rakyat tanpa dibebani oleh biaya yang kontroversial.

Inisiatif ini juga mendapatkan dukungan dari seluruh fraksi DPR yang sepakat bahwa perlu dilakukan reformasi untuk merespons tuntutan masyarakat. Lebih lanjut, Puan menyatakan DPR akan terbuka dan melakukan evaluasi. Ketua DPP PDIP itu menyebut aspirasi dari masyarakat akan menjadi pedoman dalam melangkah.

“Prinsipnya kami DPR akan terus berbenah dan memperbaiki diri. Apa yang menjadi aspirasi masyarakat pasti akan kami jadikan masukan yang membangun,” ujar Puan.

Di sisi lain, mengenai gaji anggota DPR, meskipun tunjangan perumahan dihapus, mereka tetap menerima gaji pokok dan berbagai tunjangan lainnya. Gaji pokok anggota DPR adalah sekitar Rp 4,2 juta per bulan, sedangkan pimpinan DPR menerima gaji pokok yang lebih tinggi.

Selain gaji pokok, anggota DPR juga memperoleh tunjangan jabatan sekitar Rp 9,7 juta, tunjangan komunikasi intensif lebih dari Rp 15 juta, tunjangan kehormatan, tunjangan untuk peningkatan fungsi, tunjangan keluarga dan listrik, serta uang paket.

Jika dijumlahkan, total gaji dan tunjangan anggota DPR bisa mencapai lebih dari Rp 100 juta per bulan sebelum dipotong pajak. Meskipun demikian, besaran gaji dan tunjangan tersebut masih menjadi sorotan publik di tengah situasi ekonomi masyarakat yang mendesak perlunya efisiensi belanja negara.

Melalui penghentian tunjangan perumahan serta evaluasi tunjangan lain, DPR RI terus berusaha untuk menciptakan citra lembaga yang lebih transparan dan bertanggung jawab. Puan Maharani berharap bahwa reformasi DPR dapat lebih menguatkan peran DPR dalam mengawasi dan mewakili kepentingan rakyat dengan cara yang lebih efektif dan akuntabel.

 

Puan menegaskan dirinya yang akan langsung memimpin reformasi DPR. Puan berharap kinerja lembaga legislatif bisa sejalan dengan harapan rakyat.

"Saya sendiri yang akan memimpin Reformasi DPR," tegasnya.

Rizma.

Editor : Imron Arlado
#Puan Maharani #Tunjangan Perumahan #Ketua DPR RI Puan Maharani #reformasi DPR #Gaji dan Tunjangan Anggota DPR