Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Sang Istri Ajukan Gugatan Cerai, Rumah Tangga Eza Gionino di Ujung Tanduk

Imron Arlado • Jumat, 5 September 2025 | 05:17 WIB
Eza Gionino digugat Cerai Oleh Sang Istri (Instagram: /@ezagio)
Eza Gionino digugat Cerai Oleh Sang Istri (Instagram: /@ezagio)

JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Kabar hangat kembali datang dari industri hiburan tanah air. Aktor ternama, Eza Gionino digugat cerai oleh istrinya, Meiza Aulia Coritha di Pengadilan Agama Cibinong pada hari Rabu, 3 September 2025.

Permohonan cerai tersebut telah dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama Cibinong, Dadang Karim.

Ia menjelaskan bahwa gugatan diajukan oleh kuasa hukum Meiza melalui sistem e-court. Selain gugatan cerai, Meiza juga mengajukan hak asuh anak sebagai bagian dari gugatan.

''Baik, berdasarkan penelusuran di aplikasi kami, bahwa hari ini benar sudah terdaftar gugatan cerai yang diajukan oleh Meiza Aulia Coritha terhadap Eza Gionino. Terdaftar hari ini, Rabu tanggal 3 September, didaftarkan secara e-court oleh kuasa hukumnya,'' ujar Dadang, pada Rabu (3/9/2025).

Selain gugatan cerai, Meiza juga mengajukan hak penguasaan anak sebagai bagian dari gugatan. Mereka memiliki tiga anak, yaitu Nichole Zalya Gionino, Khan Gionino, dan Akshay Gionino. Dalam gugatan tersebut, Meiza menuntut hak asuh atas anak-anak mereka.

Menurut Dadang, gugatan yang diajukan Meiza merupakan cerai gugat, artinya inisiatif perceraian berasal dari pihak istri.

''Baik, kalau berdasarkan aplikasi kami ini, gugatannya adalah cerai gugat, berarti cerai yang diajukan oleh pihak istri, akumulasi dengan penguasaan anak. Iya, penguasaan anak diajukan oleh penggugat dalam hal ini Meiza,'' lanjut Dadang Karim.

Pengadilan Agama Cibinong menetapkan jadwal sidang perdana untuk kasus ini pada hari Senin (22/9/2025). Di sidang pertama, diharapkan kedua belah pihak, Meiza dan Eza, dapat hadir untuk mengikuti sesi mediasi.

Jika mediasi gagal atau salah satu pihak tidak hadir, perceraian akan berlanjut ke proses sidang formal di pengadilan.

''Yang pasti, pengadilan berkewajiban untuk memanggil penggugat dan tergugat. Pada praktiknya, jika penggugat dan tergugat hadir di persidangan, maka persidangan pertama itu adalah mediasi. Jika hanya penggugat yang hadir, maka sidang pertama itu akan dilaksanakan pemanggilan sekali lagi untuk pihak tergugat,'' jelas Dadang.

Mediasi ini adalah upaya untuk menyelesaikan masalah secara damai dan mencoba mendamaikan pasangan tersebut agar perceraian dapat dihindari jika memungkinkan. Mediasi merupakan langkah wajib yang harus dilalui sebelum proses sidang bisa dilanjutkan.

Dadang Karim juga menjelaskan bahwa sampai saat ini, pihak pengadilan tidak dapat memberikan nomor perkara atau detail lebih lanjut terkait gugatan ini karena hal tersebut sudah masuk ranah pokok perkara.

Eza Gionino dan Meiza Aulia Coritha sudah tujuh tahun menikah. Meski rumah tangga mereka jarang diterpa isu miring, hubungan mereka sempat tidak mendapatkan restu dari ibunda Eza Gionino, Ruch Gaya.

Kala itu, Ruch Gaya tidak mendukung hubungan antara Eza dan Meiza karena ingin menikahkan sang putra dengan wanita pilihannya. Namun, Eza Gionino tetap mantap memilih Meiza sebagai istrinya.

 

Dengan perkembangan terbaru ini, publik dan penggemar Eza Gionino tentu berharap bahwa proses hukum yang sedang dijalani berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik bagi semua pihak, terutama demi kesejahteraan anak-anak mereka.

Rizma/FADYA

Editor : Imron Arlado
#meiza aulia coritha #Ruch Gaya #Eza Gionino cerai #gugatan cerai #eza gionino #pengadilan agama cibinong