Ketentuan itu tertuang dalam Surat bernomor 800/4845/416-204/2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Teguh Gunarko pada 31 Agustus 2025.
Surat itu ditujukan kepada Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, serta Kepala Unit Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Mojokerto.
Dalam surat tersebut, para pegawai diinstruksikan untuk mematuhi beberapa ketentuan mulai 1 hingga 4 September 2025, di antaranya:
1. Tidak memakai pakaian dinas sebagaimana biasanya, namun tetap diwajibkan mengenakan pakaian bebas rapi.
2. Tidak menggunakan kendaraan dinas, termasuk pelat merah, selama periode tersebut.
3. Tidak mengunggah konten, status, maupun story di media sosial yang bersifat provokatif atau memamerkan gaya hidup (flexing).
4. Membentuk posko swadaya keamanan di kantor selama 24 jam.
5. Mengamankan dokumen negara serta aset-aset penting lainnya.
Edaran ini menindaklanjuti surat dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 800/5815/204.1/2025 tanggal 30 Agustus 2025 perihal Keamanan Kerja Pegawai.
Pemkab Mojokerto menegaskan, langkah ini ditempuh mengingat perkembangan kondisi dan situasi yang berkembang saat ini. Itu juga sekaligus memastikan keamanan dan keselamatan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di tengah kondisi yang dinilai rawan.
"Serta memperhatikan Surat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 800/5815/204.1/2025 tanggal 30 Agustus 2025 perihal keamanan kerja pegawai," tulis Sekda kabupaten Terus Gunarko dalam surat edaran tersebut. (ori/fen)
Editor : Fendy Hermansyah