Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pahami Hak dan Kewajiban Peserta JKN Untuk Layanan Tanpa Kendala

Fendy Hermansyah • Jumat, 29 Agustus 2025 | 16:54 WIB

Photo
Photo
MOJOKERTO RAYA - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia memperoleh perlindungan kesehatan secara menyeluruh.

Dalam perjalanan Program JKN ini masih ada peserta JKN yang belum sepenuhnya memahami hak dan kewajiban mereka sebagai bagian dari program ini. Sehingga BPJS Kesehatan bertanggung jawab terus melakukan penyebaran informasi untuk meningkatkan pemahaman peserta JKN agar penyelenggaraan Program JKN dapat berjalan optimal dan kepuasan peserta dapat meningkat.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Elke Winasari, menegaskan bahwa kesadaran peserta terhadap hak dan kewajiban menjadi salah satu kunci utama agar sistem JKN berjalan efektif. Pengetahuan mengenai hal tersebut sangat penting agar peserta dapat memanfaatkan layanan dengan optimal sekaligus mendukung keberlangsungan program JKN.

Ia menjelaskan, ada sejumlah hak yang dimiliki setiap peserta JKN. Pertama, setiap peserta akan mendapatkan nomor identitas tunggal yang berlaku secara nasional. Nomor ini terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga peserta tidak perlu khawatir akan adanya duplikasi data.

“Peserta JKN harus mengetahui dan memahami bahwa program ini bukan hanya memberikan perlindungan, tetapi juga mengedepankan prinsip gotong royong. Artinya, ada hak yang mereka dapatkan, tetapi juga ada kewajiban yang harus dipenuhi agar program ini berkesinambungan dan bisa dirasakan manfaatnya oleh semua orang,” ujar Elke saat ditemui di kantornya pada Selasa (26/08).

Elke juga melanjutkan bahwa peserta JKN berhak memperoleh manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga. Dan untuk kebutuhan spesialistik dapat mengakses pelayanan ke rumah sakit.

Selain itu, peserta JKN juga berhak mendapatkan informasi terkait program serta menyampaikan keluhan apabila terdapat kendala dalam pelayanan kesehatan. BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai kanal pengaduan, baik secara langsung di kantor cabang, melalui Care Center 165, maupun lewat aplikasi Mobile JKN.

“Peserta juga memiliki hak untuk memilih FKTP sesuai kebutuhannya. Apabila peserta JKN butuh melakukan pindah FKTP, maka dapat dilakukan langsung melalui Mobile JKN. Perubahan FKTP dapat dilakukan per 3 bulan sekali,” jelas Elke.

Selanjutnya Elke menjelaskan bahwa setelah mendapatkan hak menjadi peserta JKN, maka peserta juga memiliki kewajiban yang harus dijalankan. Salah satunya adalah mendaftarkan diri dan membayar iuran secara rutin setiap bulan tepat waktu untuk terus menjaga status kepesertaan selalu aktif.

“Kepatuhan membayar iuran menjadi faktor penting. Iuran yang dibayarkan peserta dipergunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan dan kebutuhan penyelenggaraan Program JKN. Jadi prinsip gotong royong benar-benar terwujud. Ketika sehat, kita membantu orang lain yang sedang sakit. Sebaliknya, saat kita sakit, kita juga akan ditolong dari iuran peserta lainnya,” terang Elke.

Elke juga menerangkan hal lain yang menjadi kewajiban peserta JKN yaitu peserta wajib menaati prosedur pelayanan yang berlaku. Misalnya, memulai pengobatan dari FKTP dan apabila ada kebutuhan spesialistik dapat dirujuk ke rumah sakit. Hal ini bertujuan agar sistem rujukan berjalan sesuai alur dan pelayanan lebih terarah.

“Selain itu untuk kebutuhan administrasi, peserta juga wajib melaporkan apabila ada perubahan data kepesertaan, seperti pindah domisili, pindah pekerjaan, menikah, bercerai, hingga kelahiran atau kematian anggota keluarga. Pelaporan ini penting agar data peserta selalu mutakhir dan tidak menimbulkan kendala saat mengakses layanan kesehatan,” ungkap Elke.

Salah satu peserta JKN asal Kecamatan Gedeg, Mojokerto, Yuliana (31) menuturkan pengalamannya saat menjalankan kewajiban menjadi peserta JKN yakni mengurus perubahan data kepesertaan karena pindah domisili. Menurutnya, prosesnya cukup mudah dan terbantu dengan adanya layanan digital.

“Waktu itu saya pindah rumah dan harus mengganti FKTP. Ternyata bisa dilakukan lewat Mobile JKN tanpa perlu datang ke kantor. Saya juga dulu pernah menghubungi PANDAWA untuk mencoba cek status kepesertaan saya. Menurut saya menjalankan kewajiban sebagai peserta JKN tidak ribet, apalagi didukung dengan pelayanan digital sehingga menjadi lebih praktis,” katanya.

Yuliana menambahkan bahwa informasi mengenai hak dan kewajiban ini memang sangat penting diketahui masyarakat. Dengan memahami kewajiban yang harus dilakukan maka peserta JKN bisa mengakses pelayanan kesehatan tanpa hambatan di kemudian hari.

“Saya berharap setiap peserta JKN benar-benar memahami hak dan kewajiban untuk terus menjaga keberlangsungan Program JKN ini. Informasi terkait Program JKN juga saat ini sangat mudah di akses baik dari media massa maupun media sosial, dan untuk pelayanan sendiri juga sudah sangat update dapat dilakukan secara non tatap muka,” tutupnya. (*) 

Editor : Fendy Hermansyah
#BPJS Kesehatan #jkn #mojokerto