Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Berbeda dengan DPR RI, Berikut Rincian Gaji dan Tunjangan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota

Nailul Hikmah • Kamis, 28 Agustus 2025 | 00:45 WIB
TAHAPAN: Bupati Muhammad Albarraa menyampaikan nota penjelasan Bupati Mojokerto atas KUA dan PPAS tahun anggaran 2026 saat rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Selasa (29/7).
TAHAPAN: Bupati Muhammad Albarraa menyampaikan nota penjelasan Bupati Mojokerto atas KUA dan PPAS tahun anggaran 2026 saat rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Selasa (29/7).

Jawa Pos Radar Mojokerto – Gaji dan tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, atau Kota rupanya berbeda dengan gaji dan tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Yang membedakan antara gaji anggota DPR RI dengan anggota DPRD salah satunya adalah tidak ada gaji pokok pada anggota legislatif di tingkat daerah.

Para anggota DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota, tidak mendapat gaji pokok, tetapi akan menerima uang representasi.

Selain itu, jumlah tunjangan yang ada dalam komponen upah anggota DPRD juga berbeda dengan anggota legislatif di tingkat pusat.

Untuk rincian upah yang diterima anggota DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota, besaran dan jenis upah sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017.

Bedanya lagi, besaran gaji anggota DPRD juga bergantung pada kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing wilayah.

Hal itu sebagaimana terlihat dari penentuan besaran uang representasi yang diterima DPRD provinsi. Sesuai aturannya, besaran nominal uang representasi ditentukan dengan aturan sebagai berikut;

a. Uang representasi ketua DPRD provinsi setara gaji pokok gubernur, sementara ketua DPRD kabupaten/kota setara gaji pokok bupati/wali kota.

b. Uang representasi wakil ketua DPRD provinsi adalah 80 persen dari yang didapat ketua DPRD provinsi, begitu juga DPRD kabupaten/kota.

c. Uang representasi anggota DPRD provinsi ditetapkan 75 persen dari yang didapat ketua DPRD provinsi, begitu pula anggota DPRD tingkat kabupaten/kota.

 

 

Dengan variasi tersebut, secara umum, upah yang didapatkan DPRD di tingkat kabupaten/kota yang dinukil dari Antara berikut ini dapat menjadi acuan.

 

 

Apabila semua komponen tersebut dijumlahkan, maka total upah yang didapatkan anggota DPRD Provinsi, Kabupaten, atau Kota dapat mencapai antara Rp36 juta hingga Rp45 juta.

 

()

Editor : Imron Arlado
#dpr #dewan perwakilan rakyat #DPRD Provinsi #DPR RI #anggota dprd #apbd #Dewan Perwakilan Rakyat Daerah #anggaran pendapatan dan belanja daerah #dprd kabupaten #Anggota Legislatif #dprd kota #Gaji Pokok #Rincian Gaji dan Tunjangan DPRD #dprd #uang representasi dprd