Jawa Pos Radar Mojokerto – Keresahan beredar di masyarakat terkait gaji dan tunjangan DPR RI yang berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp5 juta.
Namun, ada beberapa tunjangan sehingga menerima uang senilai puluhan juta setiap bulan.
Gaji dan tunjangan DPR RI yang kini menjadi perhatian publik, karena menimbulkan keresahan dan keiirian sebab gajinya yang melebihi gaji UMR Kota.
Selain itu juga disayangkan karena masih banyak rakyat kecil yang sulit mencari nafkah hingga masih banyak pengangguran yang membutuhkan lebih banyak lowongan pekerjaan.
Jika mengacu pada aturannya, total upah yang didapatkan anggota DPR RI (non-ketua) periode 2024-2029 dapat mencapai lebih dari Rp80 juta per bulan.
Total itu akan didapatkan anggota DPR RI selama menjabat, baik dalam sekali periode (5 tahun) maupun dua periode (10 tahun).
Nantinya, setelah anggota DPR RI selesai menjabat, mereka akan mendapatkan uang pensiun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dalam kebijakan tersebut, besaran uang pensiun diatur sebesar,
“satu persen dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya enam persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun."
Sementara itu, dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 dan Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 besaran uang pensiun anggota DPR RI ditetapkan sebesar 60 persen dari gaji pokok.
Ketentuan terkait besaran gaji dan tunjangan anggota DPR RI diatur dalam beberapa peraturan.
Satu peraturan menentukan besaran gaji pokok, sementara peraturan lainnya mengatur besaran tunjangan gaji para anggota legislatif dalam satu kali periode.
Besaran gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR RI juga dibedakan sesuai dengan apakah anggota DPR RI tersebut menjabat sebagai pimpinan atau tidak.
Gaji pokok anggota DPR RI, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.
Sementara aturan yang mengatur besarnya tunjangan gaji yang diterima anggota legislatif terdiri dari Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015.
Berikut kisaran rincian upah yang diterima anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI berdasarkan jabatannya.
Rincian Gaji Dan Tunjangan Ketua DPR RI Per Bulan
Baca Juga: Tunjangan DPR Naik, Wakil Ketua DPR Adies Kadir Menegaskan Gaji DPR Masih di Kisaran Rp6,5 Juta
- Gaji pokok: Rp5.040.000,
- Tunjangan istri/suami: Rp504.000,
- Tunjangan anak (maks. 2 anak): Rp201.600,
- Uang sidang/paket: Rp2.000.000,
- Tunjangan jabatan: Rp18.900.000,
- Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa,
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813,
- Tunjangan kehormatan: Rp6.690.000,
- Tunjangan komunikasi: Rp16.468.000,
- Tunjangan fungsi pengawasan & anggaran: Rp5.250.000,
- Bantuan listrik & telepon: Rp7.700.000,
- Asisten anggota: Rp2.250.000,
- Fasilitas kredit mobil: Rp70.000.000.
Rincian Gaji Dan Tunjangan Wakil Ketua DPR RI Per Bulan
- Gaji pokok: Rp4.620.000,
- Tunjangan istri/suami: Rp462.000,
- Tunjangan anak (maks. 2 anak): Rp184.800,
- Uang sidang/paket: Rp2.000.000,
- Tunjangan jabatan: Rp15.600.000,
- Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa,
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813,
- Tunjangan kehormatan: Rp6.450.000,
- Tunjangan komunikasi: Rp16.009.000,
- Tunjangan fungsi pengawasan & anggaran: Rp4.500.000,
- Bantuan listrik & telepon: Rp7.700.000,
- Asisten anggota: Rp2.250.000,
- Fasilitas kredit mobil: Rp70.000.000.
Rincian Gaji Dan Tunjangan Anggota DPR RI Nonpimpinan
- Gaji pokok: Rp4.200.000,
- Tunjangan istri/suami: Rp420.000,
- Tunjangan anak (maks. 2 anak): Rp168.000,
- Uang sidang/paket: Rp2.000.000,
- Tunjangan jabatan: Rp9.700.000,
- Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa,
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813,
- Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000,
- Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000,
- Tunjangan fungsi pengawasan & anggaran: Rp3.750.000,
- Bantuan listrik & telepon: Rp7.700.000,
- Asisten anggota: Rp2.250.000,
- Fasilitas kredit mobil: Rp70.000.000.
Namun, rincian upah anggota DPR di atas belum juga termasuk dengan tunjangan rumah dinas yang ditetapkan senilai Rp50 juta per bulan, khusus untuk anggota legislatif nonpimpinan.
()
Editor : Imron Arlado