JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk meringankan beban pekerja atau buruh. Dan khususnya mereka yang berdampak kondisi ekonomi dan masih memiliki gaji relatif rendah.
Program ini biasanya diberikan pada momen tertentu, misalnya pandemi atau ketika harga kebutuhan pokok meningkat. Agar lebih jelas, mari kita pahami bagaimana cara kerja BSU dan siapa saja yang berhak mendapatkanya.
Cara kerja BSU
- Pendataan Calon Penerima
Data awal penerima BSU diambil dari peserta aktif BPJS ketenagakerjaan. BPJS memiliki catatan lengkap mengenai pekerja formal, termasuk upah bulanan dan status keanggotaan.
Baca Juga: Bikin Heboh Lagi, Pinkan Mambo Jual Pisang Goreng Madu Hitam Seharga Rp30 Ribu
- Verifikasi dan Validasi Data
Data yang sudah terkumpul kan dikirim ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pada tahap ini, dilakukan pengecekan lebih lanjut apakah calon penerima benar-benar memenuhi syarat, misalnya soal besaran gaji, status pekerjaan, dan keabsahan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Penetapan Penerima BSU
Jika semua data sudah sesuai, nama pekerja akan ditetapkan sebagai penerima bantuan. Informasi ini biasanya diumumkan secara resmi melalui laman Kemnaker, aplikasi BSU Kemnaker, atau bisa dicek langsung oleh pekerja di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Penyaluran Dana Bantuan
Setelah ditetapkan, dana BSU akan langsung ditransfer ke rekening penerima. Pemerintah menunjuk beberapa bank penyalur Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
- Jika pekerja sudah memiliki rekening di salah satu bank tersebut, dana akan langsung masuk.
- Jika belum, pemerintah biasanya akan membuatkan rekening kolektif agar dana tetap bisa diterima.
Dengan mekanisme ini, diharapkan bantuan bisa tersalurkan secara cepat, tepat, dan transparan.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan BSU?
Penerima BSU tidak dipilih secara sembarangan. Pemerintah menetapkan syarat khusus agar bantuan benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan. Secara umum, kriteria penerima BSU adalah:
- Pekerja atau buruh penerima upah yang masih aktif bekerja.
- Terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dengan pembayaran iuran yang rutin dilakukan oleh perusahaan.
- Memiliki gaji atau upah bulanan maksimal Rp3,5 juta, atau sesuai batas upah yang ditetapkan berdasarkan wilayah (UMK/UMP).
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.
- Bukan pegawai negeri sipil (ASN), TNI, Polri, atau pegawai BUMN, karena mereka memiliki skema bantuan dan tunjangan berbeda.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain yang sejenis pada periode yang sama, seperti PKH, BLT BBM, atau BPUM.
BSU adalah salah satu langkah strategis pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pekerja. Dengan mekanisme yang melibatkan BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker, bantuan ini diharapkan bisa tepat sasaran dan tidak menimbulkan kesenjangan.
Baca Juga: Angin Kencang Sapu Wilayah Kota Mojokerto
Bagi para pekerja, penting untuk selalu mengecek informasi resmi dari pemerintah serta memastikan data pribadi di BPJS Ketenagakerjaan sesuai dan diperbarui. Dengan begitu, jika ada program BSU berikutnya, peluang untuk mendapatkannya akan lebih besar. AILEEN