JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Dalam beberapa tahun terakhir, modus penipuan digital semakin marak diperbincangkan oleh banyak orang. Modus yang awalnya terkesan kurang rapi kini berkembang lebih cerdik mengikuti zaman.
Penipuan digital sendiri merupakan upaya untuk mengambil uang, akun, data, maupun hal lainnya melalui media online dengan memanipulasi psikologis untuk membuat korban secara sukarela memberi akses pada pelaku.
Seiring berjalannya waktu dan berkembangnya zaman, modus penipuan yang mulanya menggunakan cara sederhana seperti SMS undian, kini juga berkembang ke modus yang jauh lebih terstruktur dan rapi.
Modus di era saat ini umumnya berupa kiriman pesan link ataupun file melalui aplikasi WhatsApp yang jika dibuka mampu menguras saldo digital secara otomatis dan tanpa disadari.
Baca Juga: Hoaks! Video Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara, Ternyata Rekayasa Deepfake
Tak hanya itu, meroketnya transaksi digital menggunakan QRIS dan semakin banyak titik transaksi membuat para pelaku penipuan merasa memiliki banyak kesempatan untuk melancarkan penipuan berupa QRIS palsu.
QRIS sendiri merupakan kode QR yang digunakan untuk transaksi pembayaran secara digital di Indonesia.
Saat modus QRIS palsu dilakukan, korban memindai QRIS tersebut dan melakukan pembayaran, uang yang seharusnya masuk ke rekening asli justru terkirim pada rekening pelaku penipuan.
Hal ini biasanya terjadi di restoran, bazar, bahkan tempat ibadah yang sedang membuka donasi dan tersedia donasi digital melalui transaksi QRIS.
Baca Juga: Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
Pelaku penipuan biasanya akan memasang QRIS palsu yang terhubung dengan rekeningnya menggantikan kode asli yang telah disediakan oleh tempat yang menjadi sasaran.
Di saat yang sama, teknologi yang semakin canggih hingga tercipta kecerdasan buatan yang mampu menghasilkan apapun dengan cepat, instan, dan cukup akurat juga disalah gunakan oleh para penipu sebagai modus penipuan.
Yang paling marak adalah modus penipuan dengan audio deepfake yang biasanya dilakukan dengan menggunakan suara palsu hasil teknologi kecerdasan buatan.
Audio deepfake dapat menyerupai suara orang-orang atau anggota keluarga korban untuk meminta transfer uang dan semacamnya.
Modus penipuan juga dapat berupa tawaran investasi yang terlihat menjanjikan, menguntungkan dan amanah di awal namun sebenarnya merupakan investasi bodong.
Pola langkah penipu dapat ditandai dengan beberapa hal, yakni memancing korban dengan memakai nama instansi atau brand terkenal.
Selanjutnya pelaku akan meminta korban untuk melakukan interaksi yang lebih jelas di WhatsApp atau klik tautan dan mengisi form yang pelaku kirim, serta mengancam korban dengan denda atau blokir jika tidak segera melakukannya.
Pelaku kemudian menuntun korban untuk memberikan kode OTP, mengarahkan korban untuk instal aplikasi, bahkan pelaku umumnya juga mengirim QR palsu.
Setelah tujuannya tercapai, pelaku pasti akan menghapus jejak dengan memblokir akun atau nomor korban dan mengganti nomor.
Otoritas keuangan Indonesia bahkan membuat pusat laporan khusus untuk para korban penipuan, yakni Indonesia Anti Scam Centre atau IASC.
Sejak awal launchingnya, IASC telah menerima ribuan laporan korban penipuan. Hal ini menunjukkan bahwa kasus penipuan di Indonesia telah berkembang menjadi skala kasus yang lebih besar.
Penipuan tidak hanya berdampak pada kehilangan uang, tetapi juga mampu membuat korban merasa malu, trauma, dan depresi.
Bocornya data penting korban juga dapat memicu penipuan berkelanjutan yang semakin membuat korban merasa tertekan.
Di sisi lain, bisnis atau UMKM yang menjadi korban penipuan juga dapat menanggung dampak yang sangat besar dan berpengaruh terhadap reputasi usaha.
Baca Juga: Swadaya Buka Jalan Baru untuk Akses Pertanian dan Pemukiman Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko
Dengan segala peringatan yang telah dikeluarkan oleh para pemerintah serta kasus-kasus penipuan yang viral, diharapkan para masyarakat dapat lebih waspada terhadap sebuah kejadian.
Institusi atau lembaga terkait juga diharapkan bisa semakin berupaya keras dalam mencegah dan menindaklanjuti kasus penipuan, karena penipuan berpotensi semakin merugikan di masa mendatang jika tidak ditindak lebih ketat.
FANEZA/Devi
Editor : Imron Arlado