JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Warga Desa Tangunan, Kecamatan Puri, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Selasa (19/8). Mereka melaporkan Kepala Desa Tangunan yang dituding menilap duit APBDes senilai ratusan juta.
Sejumlah warga tampak memasuki kantor kejari sejak pukul 10.00. Tidak dengan tangan kosong, mereka turut membawa sejumlah berkas untuk kepentingan pelaporan.
"Jadi maksud kami ke sini untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi oleh Kepala Desa Tangunan," ujar Wisnu Sawantah, perwakilan warga.
Ia menjelaskan, pelaporan ini terkait tudingan dugaan korupsi pembangunan desa oleh Kepala Desa (Kades) Tangunan Akhmad Mujio Wahono. Yakni menyangkut proyek pengecoran jalan desa, penjualan pohon hingga hutang kades pada BUMDes.
"Total kerugiannya sekitar Rp 200 juta. Ini penghitungan dari tahun 2024-2025," ungkapnya. Dalam pelaporan ini, warga turut menyerahkan sejumlah bukti dan dokumen ke kejaksaan. "Ada bukti transfer dari rekening desa ke rekening yang dituju oleh kades," sebutnya di lokasi.
Wisnu mengatakan, pihaknya berharap korps Adhyaksa segera memproses hukum kades yang mulai menjabat sejak 2021 itu.
"Yang datang ini dari perwakilan warga, perangkat desa, dan karang taruna. Kami berharap laporan ini bisa segera diproses. Karena warga menginginkan kades turun (dari jabatannya) dan diganti," harapnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto Denata Suryaningrat membenarkan adanya pelaporan warga tersebut.
Aduan terkait dugaan korupsi APBDes ini telah diterima kejaksaan. "Sedang kami proses. Ini masih menunggu disposisi penanganannya ke seksi mana," terang Denata.
Editor : Imron Arlado