Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

PBB Naik 1000 Persen, Warga Cirebon Kaget dengan Tagihan Pajak Hingga Rp 65 Juta

Imron Arlado • Jumat, 15 Agustus 2025 | 01:31 WIB
PBB Naik 1000 Persen, Warga Cirebon Kaget dengan Tagihan Pajak RP65 Juta
PBB Naik 1000 Persen, Warga Cirebon Kaget dengan Tagihan Pajak RP65 Juta

JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Sejumlah warga Kota Cirebon, Jawa Barat, menyuarakan protes keras terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diberlakukan oleh pemerintah daerah setempat sejak tahun lalu.

Kenaikan tersebut dinilai memberatkan karena angkanya yang melonjak drastis hingga mencapai sekitar 1000 persen.

Isu ini pun memantik respons dari Wali Kota Cirebon, Effendi Edo yang akhirnya memberikan penjelasan kepada publik.

Salah satu warga yang terdampak, Darma Suryapranata, mengungkapkan bahwa rumahnya yang berlokasi di kawasan Siliwangi, Kota Cirebon, mengalami lonjakan PBB yang sangat signifikan.

Jika sebelumnya ia hanya membayar sekitar Rp 6,2 juta, kini jumlah tersebut melonjak hingga mencapai Rp 65 juta.

Menurut Darma, kenaikan yang begitu besar ini membuatnya kaget sekaligus kebingungan mencari solusi untuk memenuhi kewajiban pajak tersebut.

''Tahun 2023 itu hanya Rp 6,2 juta. Kemudian tahun 2024 Rp 65 juta. Naiknya 1000 persen lebih,'' kata pria berusia 83 tahun itu keheranan pada Rabu (13/8/2025).

Lonjakan PBB yang begitu tinggi membuat Darma kebingungan. Ia kemudian membicarakan persoalan ini bersama rekan-rekannya di Paguyuban Pelangi, sebuah komunitas warga yang kerap berkumpul untuk membahas berbagai isu, termasuk keluhan terkait pajak.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah warga menyatakan keberatan atas kebijakan kenaikan PBB yang didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Darma menegaskan bahwa kenaikan tersebut sangat memberatkan, terutama bagi warga yang berpenghasilan tetap atau terbatas.

Sementara itu, juru bicara Paguyuban Pelangi, Hetta Mahendrati, mendesak Pemerintah Kota Cirebon untuk meninjau ulang kebijakan ini.

 

Ia meminta agar besaran PBB dikembalikan seperti tahun 2023, mengingat dampak kenaikan yang begitu signifikan telah membebani banyak warga.

''Kami sangat berharap pemerintah kota dapat menurunkan kembali PBB ke angka sebelumnya, agar ebban warga tidak semakin berat,'' ujar Hetta.

Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kenaikan PBB.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan PBB tersebut sebenarnya merupakan aturan yang telah diberlakukan sejak tahun sebelumnya, sehingga kenaikan ini bukan keputusan yang diambil secara mendadak pada masa kepemimpinannya.

''Kebijakan kenaikan PBB itu sudah ditetapkan satu tahun yang lalu. Namun, sebagai kepala daerah yang baru menjabat, sekitar satu bulan lalu saya langsung membahas persoalan PBB ini,'' ujar Edo,

Edo menegaskan komitmennya untuk mengkaji ulang aturan terkait kenaikan PBB. Ia berharap hasil kajian tersebut dapat menghasilkan kebijakan yang tidak memberatkan masyarakat.

 

 

Menurutnya, masukan dari warga akan menjadi pertimbangan penting dalam menentukan langkah selanjutnya.

''Mudah-mudahan formulasi yang kami susun bisa sejalan dengan harapan masyarakat. Kemarin saya sudah membicarakan seluruh hal terkait PBB ini,'' jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa proses kajian ulang sudah dilakukan, dengan harapan bisa menemukan rumusan kebijakan yang tepat.

''Saya sudah meninjaunya kembali. Semoga ada formulasi yang baik sehingga PBB bisa diturunkan,'' pungkas Edo, yang juga dikenal sebagai politikus Partai Golkar.

 FADYA

Editor : Imron Arlado
#wali kota cirebon #PBB Naik #Effendi Edo #cirebon #tagihan pajak