Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Bupati Pati Didesak Mundur, Begini Mekanisme Pemakzulan atau Pemberhentian Kepala Daerah

Nailul Hikmah • Kamis, 14 Agustus 2025 | 03:36 WIB
Bupati Pati Didesak Mundur, Begini Mekanisme Pemakzulan atau Pemberhentian Kepala Daerah (IG @humaspati)
Bupati Pati Didesak Mundur, Begini Mekanisme Pemakzulan atau Pemberhentian Kepala Daerah (IG @humaspati)

Jawa Pos Radar Mojokerto – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Jawa Tengah telah menyepakati hak angket dan membentuk panitia khusus (pansus) untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo, pada Rabu (13/8/2025).

DPRD membuat kesepakatan ini sebagai respons dari unjuk rasa warga yang menuntut Sudewo mundur dari jabatannya.

Pihak yang mengusulkan hak angket pemakzulan Sudewo, salah satunya adalah Fraksi Partai Gerindra yang juga merupakan partai pengusung dari Sudewo.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin mengatakan bahwa usulan hak angket tersebut telah memenuhi syarat secara formal sehingga kesepakatan dapat dibuat.

"Ini rapat dengan momen yang sangat penting. Keputusan diambil sesuai tahapan yang berlaku. Kita menyetujui penjadwalan dan usulan angket," ujar Ali, Rabu (13/8/2025).

Meskipun kebijakan tersebut pada akhirnya dibatalkan, hak angket diumumkan saat sejumlah massa pengunjuk rasa memaksa masuk ke Gedung DPRD Pati.

Terkait mekanisme pemakzulan atau pemberhentian kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

Dalam Pasal 78 ayat (1) UU Pemda, terdapat tiga hal yang membuat kepala daerah berhenti, yakni, meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Dalam Pasal 78 ayat 2 UU Pemda, kepala daerah dapat diberhentikan karena sembilan hal, yakni:

1. berakhir masa jabatannya;

 

 

2. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;

3. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;

 

 

4. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;

5. melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j;

6. melakukan perbuatan tercela;

7. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;

8. menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen;

9. dan/atau mendapatkan sanksi pemberhentian.

Selanjutnya dalam Pasal 79 UU Pemda, juga diatur bahwa pemakzulan kepala daerah dimulai dari usulan DPRD yang kemudian diputuskan dalam rapat paripurna.

 

 

Dalam rapat paripurna, kehadiran anggota juga diatur dalam Pasal 80 UU Pemda, bahwa DPRD harus menggelar rapat paripurna yang dihadiri oleh 3/4 dari total anggota DPRD.

Untuk menyetujui pemakzulan untuk memberhentikan kepala daerah harus disetujui oleh 2/3 dari peserta rapat paripurna.

 

 

Nantinya, keputusan rapat paripurna akan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Agung (MA), yang keputusannya bersifat final dan mengikat.

Jika kepala daerah terbukti melanggar sumpahnya dan telah diputus MA, maka DPRD dapat mengusulkan pemberhentian kepada Menteri.

"Menteri wajib memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak Menteri menerima usul pemberhentian tersebut dari pimpinan DPRD," bunyi Pasal 80 ayat (1)f UU Pemda.

 

()

Editor : Imron Arlado
#fraksi partai gerindra #pemberhentian kepala daerah #pemakzulan kepala daerah #mekanisme pemakzulan atau pemberhentian kepala daerah #pemakzulan Sudewo #pemerintah daerah #ali badrudin pati #dprd pati desak pembentukan tim gabungan tertibtkan tambang ilegal #partai gerindra #bupati #Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) #Panitia khusus #Bupati Pati Didesak Mundur #pemakzulan bupati pati #Bupati Pati Sudewo #pati #kepala daerah #dprd pati #unjuk rasa #demo bupati pati #hak angket #sudewo #gedung dprd pati