JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Bupati ke-42 Kabupaten Pati, Sudewo tengah menjadi perhatian publik karena didemo secara besar-besaran oleh warga, Rabu (12/8/2025).
Pasalnya, warga merasa kecewa terhadap kepemimpinan serta kebijakan Sudewo yang dianggap kontroversial.
Alih-alih mundur, usai aksi tersebut Sudewo secara terbuka menegaskan bahwa dirinya tak gentar menghadapi demo.
"Siapa yang mau menolak, saya tunggu, silahkan lakukan. Bukan hanya 5.000, 50.000 orang pun saya hadapi. Saya tidak akan gentar, saya tidak akan mengubah keputusan," ucap Sudewo pada Rabu (6/8/2025).
Suasana semakin memanas, bahkan para pendemo menuntut Sudewo mundur dari jabatannya.
Husen sebagai penggagas aksi bersama Syaiful Ayubi yang menjadi orator menyatakan bahwa tuntutan tersebut karena Sudewo dianggap bersikap arogan.
Berikut adalah kebijakan-kebijakan Bupati Pati Sudewo yang dinilai kontroversial sehingga menuai protes dari warga.
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Naik 250 Persen
Salah satu kebijakannya yakni menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen membuat warga menggelar aksi demonstrasi pada 13 Agustus 2025.
Sudewo bersikeras memberlakukan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.
Diketahui penetapan besaran pajak Kabupaten Pati terakhir dilakukan pada 2011. Hal ini berarti bahwa selama 14 tahun Pemkab Pati tidak pernah melakukan penyesuaian NJOP.
Padahal, sesuai undang-undang, penyesuaian NJOP paling lambat dilakukan 3 tahun sekali. Bahkan, dalam 3 tahun tersebut dapat dilakukan lebih dari satu.
"Kalau dihitung secara konsisten selama 14 tahun, sesuai UU bisa akan naik 1.500 persen.Kami hanya mengambil 250 persen," ujar Sudewo.
Pemberhentian 220 Pegawai Honorer
Kebijakan pemberhentian 220 pegawai honorer di rumah sakit milik Pemda Pati, RSUD Soewondo ini juga menuai banyak protes dari warga.
Padahal, para pegawai yang diberhentikan itu telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun. Tak hanya itu, mereka juga tidak menerima pesangon.
Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan Sudewo membuat para pegawai menjadi korban PHK.
Usai pemberhentian 220 pegawai honorer, pihak RSUD Soewondo justru melakukan rekrutmen pegawai baru.
Kebijakan 5 Hari Sekolah
Setelah berjalan hanya empat pekan, Sudewo mencabut kebijakan 5 hari sekolah di Kabupaten Pati.
Sudewo memutuskan untuk mengembalikan sistem pembelajaran menjadi 6 hari sekolah yang berlaku pada 11 Agustus 2025.
Kebijakan ini tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Pati Nomor 400.3.1/303/M yang ditandatangani pada 8 Agustus 2025.
Secara simbolis, SK tersebut diserahkan oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, Andrik Sulaksono, kepada Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati, KH Yusuf Hasyim, pada Jumat siang (8/8/2025).
Kebijakan lima hari sekolah diberhentikan karena menuai kritik dari warga. Selain itu, warga juga khawatir kegiatan pendidikan keagamaan di Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) dan Madrasah Diniyah (Madin) menjadi terganggu.
Jika sekolah hanya 5 hari, maka jam belajar akan semakin padat. Hal tersebut dikhawatirkan akan membuat anak-anak kelelahan dan kegiatan keagamaan selepas sekolah menjadi tidak maksimal.
KH Yusuf Hasyim menyatakan, “Selama penerapan 5 hari sekolah, jam belajar yang dipadatkan membuat anak-anak sudah sangat lelah saat mengikuti kegiatan di TPQ atau Madin.”
Kebijakan ini adalah kebijakan kedua yang dicabut oleh Bupati Pati dalam sepekan terakhir setelah pencabutan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) hingga 250 persen yang juga menuai protes besar dari masyarakat Pati.
LINDA
Editor : Imron Arlado