JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Belakangan ini, isu victim blaming menjadi topik pembahasan yang sedang ramai diperbincangkan.
Hal ini karena beberapa tahun terakhir perhatian masyarakat Indonesia terhadap kasus kekerasan seksual semakin meningkat.
Semakin tajamnya perhatian masyarakat mengenai isu ini juga dipicu oleh lonjakan pelaporan serta kasus-kasus kekerasan seksual yang viral di media sosial.
Pada laporan tahunan Komnas Perempuan (CATAHU) tahun 2024 mencatat bahwa peningkatan kasus kekerasan berbasis gender lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya.
Data tersebut juga kerap kali digunakan sebagai alat pernyataan bahwa Indonesia tengah mengalami keadaan darurat kekerasan seksual.
Victim blaming sendiri adalah tindakan saat seseorang menyalahkan korban atas apa yang terjadi kepada mereka.
Orang yang melakukan victim blaming umumnya menganggap bahwa korban seharusnya bisa mencegah kejadian buruk itu.
Mereka bahkan menganggap bahwa kejadian buruk itu terjadi karena para korban sendiri yang mengundang hal tersebut.
Dalam konteks kekerasan seksual, victim blaming dilakukan dengan menyalahkan pakaian korban yang dianggap dapat mengundang hal buruk terjadi dan meragukan keterangan korban.
Baca Juga: Makna Lagu Ciptaan Lana Del Rey yang Tersimpan Apik di Lirik
Tingkatan victim blaming terbagi menjadi 3 bagian, yakni institusional, media, hingga interpersonal atau verbal.
Victim blaming institusional biasanya terjadi ketika para aparat memeriksa perilaku korban alih-alih menyelidiki dan mencari bukti tentang pelaku.
Sementara victim blaming media adalah kondisi saat laporan yang disodorkan memojokkan pihak korban dengan membahas pakaian dan pergaulan korban sebagai argumen.
Tak hanya para aparat dan media saja yang mampu melakukan victim blaming, orang terdekat seperti keluarga dan teman pun terkadang lebih memilih untuk meragukan alih-alih menenangkan. Hal ini biasanya disebut dengan victim blaming interpersonal.
Organisasi layanan korban dan layanan perlindungan menganggap bahwa victim blaming termasuk dalam rape culture, di mana kekerasan dinormalisasi, korban diragukan, dan menghambat proses keadilan.
Victim blaming sudah pasti akan membawa dampak yang sangat berbahaya dan berantai, tak hanya bagi korban, tetapi juga bagi keadilan dan kewarasan hukum di Negeri ini.
Secara psikologis, victim blaming dapat berperan penting pada penurunan kesehatan mental korban. Rasa trauma, depresi, dan frustasi tentu akan semakin membelenggu jiwa dan raga korban.
Secara perlahan, korban akan dipinggirkan secara sosial dan secara hukum akan mengurangi keberhasilan penuntutan.
Proses-proses victim blaming umumnya melibatkan pembungkaman korban, korban yang dihakimi akan cenderung menarik diri dan memilih diam agar reputasi serta keselamatannya tidak terancam.
Selain itu, pengalihan fokus penyelidikan yang bergeser ke "apa yang korban lakukan" bukan "apa yang dilakukan pelaku" juga termasuk dalam proses terjadinya victim blaming.
Hal ini membawa dampak buruk seperti bukti yang disodorkan korban dan akuntabilitas melemah.
Sementara itu, victim blaming akhir-akhir ini marak terjadi karena dipicu oleh sebagian masyarakat yang menganggap bahwa kekerasan seksual itu terjadi karena korban yang mengundang hal tersebut.
Baca Juga: Menguak Harapan Keadilan Kini Nikita Mirzani Melaporkan Dugaan Suap ke KPK
Seperti memakai pakaian yang terbuka, keluar malam, atau dekat dengan pelaku. Anggapan masyarakat tersebut perlahan-lahan akhirnya membentuk sebuah pola pikir bahwa kekerasan seksual wajar terjadi jika syaratnya terpenuhi.
Pelaku juga menjadi semakin berani karena menganggap dirinya tidak sepenuhnya salah. Sebab merasa didukung oleh pola pikir masyarakat yang berpikir bahwa kekerasan seksual datang karena kelalaian korban.
Terjadinya kekerasan seksual juga dapat dipicu dari budaya patriarki yang terus dinormalisasi dan pemberitaan media yang sebagian besar narasinya menyudutkan korban.
Victim blaming maupun kekerasan seksual dapat diatasi dengan cara memastikan aparat menerapkan UU TPKS dengan tepat, melaksanakan edukasi publik dan kurikulum mengenai consent, relasi kuasa, dan gender.
Dukungan layanan yang intensif bagi korban juga memiliki peran yang krusial dalam kasus ini.
Victim blaming bukan hanya tentang kata-kata menghakimi yang menyakitkan, tetapi suatu hal yang dapat menghalangi struktur keadilan, pencegahan, dan pemulihan.
Semua orang berhak menjalani hidup sesuai pilihannya, termasuk bagaimana cara mereka berpenampilan dan berperilaku tanpa harus takut diserang ataupun dihakimi.
Gaya mereka berpenampilan dan berpakaian adalah cara mereka untuk mengekspresikan diri, bukan undangan untuk mendapat perlakuan yang buruk.
FANEZA
Editor : Imron Arlado