PACET - Pemkab Mojokerto bersama Kantor Bea Cukai Sidoarjo menggelar sidak di Pasar Pandan, Desa Pandanarum, Kecamatan Pacet, Senin (11/8). Sidak kali ini menyasar peredaran rokok ilegal yang ada di tengah masyarakat.
Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal. Yang sekaligus menggalakkan gerakan gempur rokok ilegal bagi warga daerah 18 kecamatan.
"Kami melakukan sidak ke Pasar Pandan, Desa Pandanarum, Kecamatan Pacet, ini terkait peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai," sebutnya.
Dari tiga kios atau toko yang disidak, tidak ditemukan adanya rokok tanpa cukai yang dijual. Seluruhnya, lanjut Gus Bupati menjual rokok bercukai dan legal.
"Ketika kami tanyai, mereka juga mengaku takut menjual rokok ilegal," sebut pria yang karib disapa Gus Barra, ini.
Dalam sidak ini, pihaknya turut menekankan pentingnya peran pedagang menolak penjualan rokok tanpa cukai.
Sebab, selain dampaknya bisa mengganggu persaingan usaha, rokok ilegal dapat memicu kebocoran penerimaan negara.
Terlebih, Kabupaten Mojokerto merupakan salah satu daerah penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak menjual rokok ilegal dan hanya menjual rokok bercukai sehingga berkontribusi menambah pemasukan negara," tegasnya.
Meski tidak masif, pihaknya mengaku sejauh ini masih ada rokok ilegal yang beredar di Mojokerto. Dari hasil penindakan sebelumnya, sejumlah barang bukti rokok tanpa cukai telah diserahkan ke pihak bea cukai untuk dimusnahkan.
Gus Barra menyebut, sejauh ini pemkab rutin melakukan sidak ke pasar hingga toko kelontong penjual rokok. Sebagai aparat penegak perda, Satpol PP dikerahkan untuk melakukan pengawasan secara kontinyu.
"Sehingga peredaran rokok ilegal bisa ditekan karena memang merugikan negara," tandasnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan menuturkan, salah satu fokus sosialisasi ini yakni mengajak pedagang untuk tidak menerima tawaran menjual produk rokok ilegal.
"Kita sosialisasikan ciri-ciri rokok ilegal seperti apa saja sehingga mereka bisa menolak langsung," ujarnya.
Menurutnya, sejauh ini peredaran rokok bercukai di Mojokerto lebih banyak dibanding rokok ilegal.
Rudy mengingatkan, produsen maupun penjual rokok tanpa cukai bisa diproses hukum. Mereka terancam disanksi maksimal penjara 5 tahun dan denda 10 kali nilai cukai yang harus dibayarkan, sesuai UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
"Jadi konsumen yang tidak tahu ini kita terus asistensi dan bina supaya tidak menyentuh rokok ilegal," terang Rudy.
Bea cukai turut menyoroti fenomena rokok tradisional atau nglinting dewe (Tingwe). Menurut Rudy, selama rokok tingwe dikonsumsi pribadi tidak akan menimbulkan permasalahan dan konsekuensi hukum.
Sebab, regulasi yang ada sejauh ini mengatur rokok kemasan yang diperdagangkan di pasaran. "Kalau untuk rokok tradisional dan belum ke ranah komersial, kita imbau saja. Kalau kemudian dikemas, dikasih merek atau diperjual belikan, itu bisa berhadapan dengan hukum," tegas Rudy.
Forkopimda Kabupaten Mojokerto Turut hadir dalam kegiatan ini. Baik Kajari Kabupaten Mojokerto Endang Tirtana, Komandan Kodim 0815/Mojokerto Letkol Inf Rully Noriza, berikut perwakilan Polres Mojokerto dan Mojokerto Kota. Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Eddy Taufiq serta Forkopimca Pacet turut ikut dalam sidak. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah