Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Ahmad Dhani Gratiskan Lagu Ciptaannya untuk Kafe dan Restoran, Begini Alasannya

Imron Arlado • Kamis, 7 Agustus 2025 | 23:54 WIB
Postingan instagram pribadi Ahmad Dhani yang menggratiskan penggunaan lagu ciptaannya.
Postingan instagram pribadi Ahmad Dhani yang menggratiskan penggunaan lagu ciptaannya.

JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Musisi kenamaan Ahmad Dhani kembali mencuri perhatian publik. Kali ini bukan karena aksi panggungnya, melainkan keputusan kontroversial sekaligus mengundang pujian: ia menggratiskan penggunaan lagu-lagu ciptaannya, terutama karya Dewa 19, bagi pemilik kafe dan restoran.

Sikap ini menuai pujian dari publik di tengah polemik pembayaran royalti lagu yang tengah memanas antara pelaku usaha dan pencipta lagu. Pentolan Dewa 19 tersebut menyampaikan pengumuman langsung melalui akun instagram pribadinya.

Seperti yang diungkapnnya, para pelaku usaha dapat langsung menghubungi jika ingin memutar lagu-lagu Dewa 19 termasuk yang versi yang dibawakan Virzha dan Ello.

“Restoran yang punya banyak cabang dan ingin play lagu Dewa 19 (Dewa 19 feat. Virzha-Ello), Ahmad Dhani sebagai pemilik master kasih gratis kepada yang berminat,” tulisnya dalam unggahan yang dikutip pada Rabu (6/8/2025).

“Yang berminat, DM,” tambahnya.

 

Baca Juga: Sudah Resmi Bercerai sejak Mei 2025, Acha Septriasa dan Mantan Suami Sepakat untuk Menjalankan Co-Parenting

 

Langsung saja ramai respon yang muncul dari publik dan warganet atas pernyataan yang dilontarkan Ahmad Dhani tersebut. Banyak yang menilai di tengah situasi regulasi yang ketat soal royalti ini, hal tersebut merupakan bentuk dukungan nyata terhadap pelaku UMKM.

Di tengah kebingungan para pelaku usaha yang khawatir akan dikenai denda atau sanksi jika memutar lagu di tempat usahanya, langkah Dhani ini memberikan alternatif. Sebagaimana diketahui, regulasi mengenai royalti diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, yang mewajibkan pelaku usaha membayar royalti jika memutar lagu secara komersial di ruang publik.

Dalam regulasi tersebut, pelaku usaha yang memutar lagu di tempat umum seperti restoran, cafe, hotel, atau pusat perbelanjaan diwajibkan membayar royalti dengan rincian:

Royalti Pencipta: Rp60.000 per kursi per tahun

Royalti Hak Terkait: Rp60.000 per kursi per tahun

 

Baca Juga: Resmi! Berikut 3 Lawan Timnas Indonesia U-17 di Piala Kemerdekaan 2025

 

Artinya, sebuah restoran dengan kapasitas 50 kursi harus membayar sekitar Rp6 juta per tahun hanya untuk royalti musik. Di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pasca pandemi ini, banyak pelaku usaha yang mengeluhkan beban royalti yang dirasa memberatkan.

Polemik di dunia hiburan dan bisnis akhirnya timbul akibat situasi ini. Di satu sisi, royalti merupakan bentuk penghargaan terhadap hak cipta menurut  pencipta lagu dan pihak Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Namun di sisi lain, pendekatan yang terlalu represif justru menghambat kenyamanan dan suasana yang ingin para pelaku usaha ciptakan di tempat usahanya. Dengan memberikan izin penggunaan lagu secara gratis, Ahmad Dhani menunjukkan sensitivitas terhadap kondisi ekonomi pelaku usaha sebuah sikap yang jarang ditunjukkan oleh musisi besar.

Langkah ini dianggap sebagai bentuk pendekatan yang lebih humanis dan kolaboratif, sekaligus membuka ruang dialog yang lebih sehat antara musisi, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), dan para pelaku usaha.

Langkahnya bisa jadi awal untuk meninjau kembali regulasi yang ada, mencari keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan keberlangsungan usaha. Di tengah memanasnya perdebatan soal royalti, sikap Ahmad Dhani bisa dianggap sebagai angin segar. 

 

Baca Juga: Fenomena Lagu Kehilangan Makna Asli: Antara FOMO, Tren, dan Kurangnya Literasi Musik

 

Ia tak hanya menunjukkan empati terhadap pelaku usaha, tapi juga memberikan contoh bahwa kolaborasi dan solusi kreatif bisa dilakukan tanpa harus mengorbankan hak cipta. Hanya waktu yang bisa menjawab, apakah langkah ini akan diikuti oleh musisi lain? Atau justru akan menjadi titik balik dalam penyusunan ulang regulasi royalti di Tanah Air?

Namun diskusi tentang keseimbangan antara hak cipta dan kelangsungan usaha masih akan terus bergulir.

 

Tri Yulia Setyoningrum

Editor : Imron Arlado
#ahmad dhani #dewa 19 #royalti musik #Dukung Usaha Lokal #umkm