Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Libur Nasional dalam Rangka HUT RI ke-80

Imron Arlado • Sabtu, 2 Agustus 2025 | 01:04 WIB
18 Agustus 2025 resmi diumumkan sebagai Hari Libur Nasional.
18 Agustus 2025 resmi diumumkan sebagai Hari Libur Nasional.

JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Tanggal 18 Agustus 2025 telah resmi ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional oleh pemerintah Indonesia.

Langkah ini diambil dalam rangka HUT ke-80 RI dan sebagai wujud dukungan dari pemerintah dalam perayaan kemerdekaan yang lebih meriah.

Keputusan ini telah disampaikan oleh Juri Ardiantoro, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), di Kompleks Istana Kepresidenan pada Jumat (1/8/2025).

“Rekan-rekan media ada satu hadiah lagi di bulan kemerdekaan ini. Pemerintah akan menetapkan tanggal 18 Agustus 2025, yaitu sehari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat berupa karnaval kemerdekaan, sebagai hari libur. Jadi, Senin, 18 Agustus 2025 akan menjadi hari yang diliburkan,” ujar Juri di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (1/8/2025)

“Hal ini memberi keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakkan peringatan HUT RI," sambungnya.

Dampak Penetapan Hari Libur Nasional bagi Masyarakat

Tanggal 18 Agustus dapat dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk merayakan HUT ke-80 RI melalui berbagai perlombaan atau aktivitas lain yang sesuai dengan tradisi masing-masing daerah.

“Jadi kami juga mengimbau di masyarakat dilakukan atau dihidupkan kembali perlombaan-perlombaan yang mendorong kreativitas. Perayaan dan kemeriahan ini sepatutnya juga tidak hanya di tingkat nasional atau pusat saja, tetapi juga di daerah-daerah,” ujar Juri (1/8/2025).

Menurutnya, Presiden Prabowo juga mengimbau agar semangat peringatan kemerdekaan tidak hanya terasa di tingkat nasional, tetapi turut digelorakan hingga ke seluruh penjuru daerah.

Ia juga menambahkan bahwa penetapan hari libur ini bertujuan memberi kesempatan bagi masyarakat untuk mengadakan beragam kegiatan perayaan kemerdekaan, seperti lomba, karnaval, dan acara rakyat lainnya di lingkungan tempat tinggal mereka.

Dengan adanya libur nasional pada 18 Agustus 2025 memberikan masyarakat waktu lebih luas untuk merayakan kemerdekaan, baik lewat aktivitas budaya, olahraga, maupun berbagai perlombaan khas 17 Agustus.

Adapun perlombaan 17 Agustus yang dapat dilakukan oleh masyarakat sebagai perayaan, meliputi balap karung, panjat pinang, dan karnaval di lingkungan sekitar.

Momentum ini diharapkan mampu menumbuhkan semangat optimisme, rasa kebersamaan, dan kreativitas masyarakat dalam mewujudkan bangsa yang sejahtera dan makmur.

Kebijakan ini juga diharapkan membawa dampak positif bagi sektor pariwisata lokal serta pelaku UMKM, seiring meningkatnya pergerakan masyarakat dalam memeriahkan perayaan kemerdekaan di berbagai daerah.

Surat Edaran HUT RI ke-80

Surat edaran terkait pedoman peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025 telah dikeluarkan oleh Menteri Sekretaris Negara.

Salah satu isinya yakni imbauan kepada masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara bersamaan mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025.

Mengibarkan bendera bukan hanya sekadar sebagai rutinitas tahunan, tetapi juga merupakan simbol semangat nasionalisme dan bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan dalam meraih kemerdekaan.

Tema kemerdekaan ke-80 telah diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo pada 23 Juli 2025 di Istana Negara, yakni bertemakan “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.” LINDA

 

 

 

 

 

 

Editor : Imron Arlado
#HUT RI Ke 80 #18 agustus #Perlombaan 17 Agustusan #hari libur nasional #hari kemerdekaan