JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Gempa bumi magnitudo 8,7 mengguncang Kamchatka, Rusia dan memicu gelombang tsunami setinggi 4 meter. Akibat gempa ini berdampak besar kepada beberapa negara di wiliayah kawasan Samudera Pasifik seperti Jepang, Amerika Serikat, dan salah satunya adalah Indonesia.
Oleh karena itu Balai Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperingatkan warga pesisir pantai untuk menjauhi area tersebut selama 2-3 jam kedepan.
Meskipun gelombang yang diakibatkan diperkirakan cukup kecil, Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, tetap meminta warga untuk tetap siaga.
"Kita tidak usah dulu bermain ke daerah pantai yang di enam provinsi ini, khususnya bagian utara, di waktu mungkin satu jam sebelum hingga dua jam sesudah," ujar Abdul dalam Konferensi Pers Potensi Tsunami di Indonesia Pasca Gempabumi di Pesisir Timur Kamchatka, Rusia, Rabu (30/7/2025).
Abdul juga mengingatkan dampak dari gempa Jepang 2011 silam, meskipun gelombang yang diakibatkan kecil tetapi tetap memakan korban jiwa.
Sehingga meminta warga untuk bisa segera mengosongkan daerah pantai sampai mendapatkan instruksi peringatan tsunami berakhir oleh BMKG.
Selain itu Sekretaris Utama BNPB, Rustian, juga menyebutkan beberapa daerah yang harus segera mengosongkan area pantai yakni Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
"Agar diupayakan menjauhi pantai satu jam sebelum hingga dua jam setelah. Kemudian pastikan masyarakat terinformasikan dengan baik, termobilisasi dengan baik, gunakan pendekatan persuasif untuk mengurangi kepanikan," ujar Rustian.
Sementara itu, sebelumnya BMKG telah menyebutkan 10 wilayah daerah pesisir Indonesia dalam status waspada. Diantaranya yakni,
- Talaud (diperkirakan gelombang tiba pukul 14.52 Wita)
- Kota Gorontalo (ETA 16.39 Wita)
- Halmahera Utara (ETA 16.04 WIT)
- Manokwari (ETA 16.08 WIT)
- Raja Ampat (ETA 16.18 WIT)
- Biak Numfor (ETA 16.21 WIT)
- Supiori (ETA 16.21 WIT)
- Sorong bagian Utara (ETA 16.24 WIT)
- Jayapura (ETA 16.30 WIT)
- Sarmi (ETA 16.30 WIT)
Beberapa daerah pesisir diatas diimbau untuk bisa segera melaksanakan perintah peringatan dini dengan tidak berada di pantai 2-3 jam kedepan.
Editor : Imron Arlado