Selain memberikan penguatan dan penerangan hukum kepada seluruh jajaran BUMD di Kabupaten Mojokerto, sekaligus sebagai upaya pencegahan dini potensi tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Kabupaten Mojokerto Dr Endang Tirtana, SH, MH, CLA, menegaskan program Jaksa Sahabat BUMN/BUMD ini tak lain untuk mendukung kesadaran hukum pada lingkungan Perumdam Mojopahit yang merupakan salah satu BUMD milik Pemkab Mojokerto.
Tujuannya untuk menekan penyalugunaan wewenang dalam pengelolaan BUMD yang berpotensi terjadi tindak pidana korupsi yang berakibat pada kerugina negara.
''Program Jaksa Sahabat BUMN/BUMD ini untuk meningkatkan pemahaman terkait perundang-undangan yang ada di Indonesia. Pentingnya penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) seperti transparansi, akuntabilitas, serta integritas,'' tegasnya.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto Denata Suryaningrat, S.H, menambahkan, Jaksa Sahabat BUMN/BUMD ini menindaklanjuti Keputusan Jaksa Agung, sebagai upaya kejaksaan memberikan penerangan dan penyuluhan hukum.
Salah satunya terhadap Perumdam Mojopahit yang menjadi salah satu BUMD milik Pemkab Mojokerto. Tujuannya agar masyarakat, khususnya BUMD ini taat hukum, sadar hukum, bahkan bisa lebih hati-hati dalam mengelola keuangan negara agar tidak sampai terjadi tindak pidana korupsi.
''Prinsipnya program Jaksa Sahabat BUMN/BUMD ini sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN/BUMD,'' ungkapnya.
Tidak sekadar bidang intelijen, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Bidang Pidana Khusus juga turut dilibatkan dalam penerangan dan penyuluhan hukum ini. Harapannya atas kolaborasi yang baik antarbidang bisa memberikan pemahaman secara utuh terhadap pegawai di lingkungan Perumdam Mojopahit.
Sehingga hemat, Denata, kejaksaan hadir ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk mencegahnya sejak dini. "Kami datang sebagai sahabat. Tujuan kami adalah menjaga, mendampingi, dan menasehati agar tidak terjadi pelanggaran hukum dalam pengelolaan BUMD," jelasnya.
Kendati begitu, kejaksaan akan menindak tegas bagi oknum-oknum yang tetap melakukan penyimpangan dalam pengelolaan BUMD.
Kejaksaan tidak ambil kompromi bagi pejabat nakal yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sehingga dipastikan akan diseret ke bidang Pidsus untuk penindakan sebagai regulasi yang ada.
''Artinya, jika dalam pengelolaan BUMD terjadi tindak pidana, kita tetap akan tindak tegas sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku,'' tegasnya.
Selain Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto Denata Suryaningrat, SH, narasumber program Jaksa Sahabat BUMN BUMD ini juga ada Kasubsi Datun Ichwan Firmansyah dan Jaksa Fungsional pada Bidang Pidsus Agus Widiyono, SH., MH. (ori/fen)
Editor : Fendy Hermansyah