Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pengajuan Tahanan Kota Yuki Firmanto Ditolak, Tersangka Korupsi BLUD Puskesmas Kabupaten Mojokerto Tetap Menghuni Rutan

Martda Vadetya • Selasa, 22 Juli 2025 | 13:40 WIB
Pengajuan Tahanan Kota Yuki Firmanto Ditolak, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BLUD Puskesmas Tetap Menghuni Lapas
Pengajuan Tahanan Kota Yuki Firmanto Ditolak, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BLUD Puskesmas Tetap Menghuni Lapas

KABUPATEN - Tersangka kasus korupsi dana badan layanan umum daerah (BLUD) puskesmas di Kabupaten Mojokerto, Yuki Firmanto, angkat bicara. Pria asal Lowokwaru, Kota Malang, ini mengklaim tak pernah mangkir dari panggilan penyidik sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Melalui kuasa hukumnya, Iqbal Shavirul Bharqi, Yuki mengklaim kooperatif selama proses hukum bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.

Di antaranya dengan memenuhi panggilan pertama sebagai tersangka pada 26 Juni lalu yang kehadirannya menghadap penyidik diwakilkan Iqbal.

’’Kami selaku tim kuasa hukum Pak Yuki hadir langsung ke kantor Kejari Kabupaten Mojokerto pada 26 Juni. Saat itu juga kami menyerahkan surat penundaan panggilan tersangka untuk hadir pada 23 Juli,’’ ungkap Iqbal.

 

Sebelum meninggalkan ruang Seksi Pidsus, lanjut Iqbal, pihaknya langsung diberikan titipan surat panggilan tersangka kedua bagi kliennya.

’’Dijadwalkan untuk 1 Juli, menurut kami itu hanya formalitas. Karena surat penundaan kami baru diajukan tapi langsung dititipkan surat panggilan kedua,’’ terangnya.

Kemudian, Iqbal menerima surat panggilan tersangka ketiga yang isinya agar Yuki datang ke kantor kejari pada 8 Juli. Pada hari itu, Yuki memenuhi panggilan jaksa hingga akhirnya langsung ditahan di Rutan Kejati Jatim.

’’Sebelum ditahan kami juga membuat surat kepada Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto supaya klien kami menjadi tahanan kota. Namun sampai hari ini surat kami tidak direspons positif,’’ beber Iqbal.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra membantah klaim pihak tersangka tersebut.

Kejaksaan menilai Yuki tidak kooperatif dari ketidakhadirannya pada pemanggilan pertama yang diwakilkan kuasa hukumnya. Berikut pemanggilan kedua sebagai tersangka yang tak disertai dengan keterangan yang jelas.

 

’’Karena yang bersangkutan (Yuki) tidak menyertakan surat keterangan sakit atau syarat objektif semacamnya saat diwakilkan kuasa hukumnya. Justru alasannya waktu itu karena sedang ada kerjaan,’’ terang Rizky dikonfirmasi terpisah.

Soal ditolaknya pengajuan tahanan kota, jaksa mempertimbangkan dua kali pemanggilan tersangka yang tidak dihadiri Yuki tanpa keterangan jelas.

’’Kejaksaan menilai yang bersangkutan (Yuki) tidak kooperatif. Dan ditahan atau tidak itu kewenangan penyidik,’’ tandasnya.

 

Dalam kasus ini, penyidik menaksir kerugian negara sekitar Rp 5 miliar dari total anggaran Rp 5,2 miliar dana BLUD puskesmas di wilayah Kabupaten Mojokerto TA 2021-2022.

Sebagai koordinator konsultan, Yuki berperan mengkoordinir penyelewengan anggaran dengan memalsukan dokumen jasa pelayanan kesehatan hingga pembuatan kontrak. (vad/fen)

 

 

Editor : Imron Arlado
#kabupaten mojokerto #kasus korupsi #dinas kesehatan #kejaksaan negeri #dinkes kabupaten mojokerto #tersangka korupsi #tahanan kota #korupsi blud #puskesmas #yuki firmanto