Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Sound Horeg Tolak Fatwa Haram yang Dikeluarkan Ponpes Pasuruan

Imron Arlado • Minggu, 6 Juli 2025 | 20:36 WIB

Jombang tolak fatwa haram sound horeg dengan mengadakan pawai sedekah desa diiringi perkumpulan sound horeg dari beberapa daerah.
Jombang tolak fatwa haram sound horeg dengan mengadakan pawai sedekah desa diiringi perkumpulan sound horeg dari beberapa daerah.

JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Warga Jombang mengadakan acara hiburan berupa pawai sedekah desa di Desa Ngampungan, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang pada Sabtu, (5/7/2025).

Acara hiburan tersebut diramaikan dengan belasan tim sound horeg dari beberapa daerah di Jawa Timur, diantaranya yaitu dari Mojokerto, Pasuruan, dan Kediri. Masing-masing kota membawa truk yang berisi perangkat elektronik canggih.

Mungkin beberapa dari masyarakat yang berada di luar Jawa merasa asing dengan istilah “sound horeg”. Jadi, apa sih istilah “sound horeg” itu?

Sound horeg adalah rangkaian sound sistem berukuran besar yang mengeluarkan getaran suara sangat keras dan menggelegar. Istilah “horeg” diambil dari bahasa Jawa yang berarti suara bergetar.

Sound horeg biasanya digunakan dalam berbagai acara seperti pawai, festival, atau acara jalanan lainnya.  

Suara yang dihasilkan dari sound horeg ini sangat keras. Selain suaranya yang berisik, dampak lain dari sound horeg yakni dapat menggetarkan bangunan di sekelilingnya. Akibatnya, menimbulkan beberapa kontroversi antar masyarakat.

Banyak pihak yang merasa terganggu dengan suara dan getaran keras yang dihasilkan. Namun, bagi penikmat sound horeg merasakan sensasi tersendiri. Hingga kini masih banyak orang yang menggunakan sound horeg dalam acara-acara besar dengan mengesampingkan beberapa pihak yang dirugikan.

Beberapa hari lalu beredar di sosial media berita bahwa sound horeg ditetapkan masuk dalam fatwa haram oleh Forum Satu Muharram 1447 Hijriah Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan.

Menurut PBNU, sound horeg dapat dikatakan haram jika keberadaannya dapat mengganggu kenyamanan orang lain. Fahrur Rozi sebagai ketua PBNU juga menambahkan bahwa ajaran Islam melarang untuk mengganggu orang lain, bahkan ketika ibadah sekali pun.

Beberapa hal yang melatarbelakangi keputusan fatwa haram tersebut tidak serta merta ditinjau dari keagamaan saja. Melainkan ditinjau dari dampak sosial dari sound horeg yang dapat menimbulkan perdebatan di masyarakat.

Hal serupa juga akan dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur atas fatwa haram fenomena sound horeg yang dikeluarkan oleh ulama Pasuruan.

MUI Jawa Timur juga sependapat dengan keputusan yang dikeluarkan oleh ulama Pasuruan tersebut. Apalagi fatwa tersebut dikeluarkan oleh ulama yang sekaligus merupakan tokoh NU yang mumpuni dalam merumuskan fatwa hukum yakni KH Muhibbul Aman.

Beberapa waktu lalu, MUI Jawa Timur juga sempat membahas terkait hal serupa yakni hukum takbiran yang diiringi dengan alat musik remix yang mirip dengan sound horeg. Menurut MUI hal tersebut tidak diperbolehkan.

“Karena, sound horeg yang isinya takbir saja tidak boleh apalagi itu bukan takbiranl,” ujar Kiai Ma’ruf selaku Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur.

 

 

Menanggapi berita yang beredar, pemilik sound horeg asal Jombang, Masrudin menyampaikan keberatannya dengan fatwa haram tersebut. Menurutnya, sound horeg dapat menghibur masyarakat.

“Kurang tepat soalnya banyak yang membutuhkan sound horeg jadi hiburan masyarakat,” ujar Masrudin.

Menurutnya, pawai yang akan ditampilkan malam hari nanti akan menjadi hiburan sekaligus penggerak ekonomi bagi warga Ngampungan dan sekitarnya. LINDA

 

 

 

 

Editor : Imron Arlado
#ulama #ponpes #meresahkan masyarakat #sound horeg #fatwa haram