Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Danrem 082/CPYJ Mojokerto Terus Monitor Kasus Pencurian Kabel PT Telkom

Martda Vadetya • Senin, 16 Juni 2025 | 21:10 WIB

SINERGIS: Danrem 082/CPYJ Kolonel Inf Batara Alex Bulo bersama jajaran Forkopimda Kota Mojokerto saat memberikan keterangan usai meninjau rumah ibadah dan pos pengamanan Nataru, kemarin (24/12).
SINERGIS: Danrem 082/CPYJ Kolonel Inf Batara Alex Bulo bersama jajaran Forkopimda Kota Mojokerto saat memberikan keterangan usai meninjau rumah ibadah dan pos pengamanan Nataru, kemarin (24/12).
KABUPATEN - Komandan Korem 082/CPYJ Mojokerto Kolonel Inf Batara Alex Bulo menegaskan tetap memonitor perkembangan kasus pencurian kabel di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. 

Kasus yang dilimpahkan Korem 082/CPYJ ke Satreskrim Polres Mojokerto Jumat (13/6) lalu, sempat mengidentifikasi lima pelaku namun dipulangkan karena pihak PT Telkom tak mengajukan pelaporan dalam waktu 1x24 jam. 

"Bagi kami mengamankan aset negara adalah NKRI harga mati. Dan langkah polres terkait hal ini mungkin ada beberapa hal di mata hukum sehingga memutuskan itu," jelas Komandan Korem 082/CPYJ Mojokerto, Kolonel Inf Batara Alex Bulo kepada Jawa Pos Radar Mojokerto. 

Pihaknya mengaku memiliki dasar kuat dalam mengamankan aset negara yang jumlahnya miliaran. Untuk itu, melihat perkembangan kasus tersebut, dirinya bakal tetap memonitoring kejadian yang terjadi di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jumat (13/6) dini hari. 

Oleh karena itu, dirinya berjanji terus monitoring perkembangan kasus tersebut juga dilapangan. "Kami tidak ingin kejadian itu terulang dan sangat merugikan negara, karena itu adalah aset yang harus dilindungi," paparnya. 

Sebelumnya, kelima pelaku pencurian kabel di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, dilimpahkan Korem 082/CPYJ ke Satreskrim Polres Mojokerto. Sementara ini, kawanan maling tersebut belum ditahan sampai PT. Telkom Indonesia melaporkan kelimanya.

Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama menjelaskan, penyerahan kelima maling tersebut dilakukan Tim Intelijen Korem 082/CPY setelah para pelaku diamankan dari lokasi Jumat (13/6) malam.

Berikut sejumlah barang bukti berupa truk Mitsubishi nopol S 8987 NE serta 10 potong kabel tembaga hasil curian. ’’Dugaan pencurian kabel tembaga yang diduga milik Telkom ini diserahkan ke kami kemarin malam sekitar pukul 22.00. Sudah kami tangani,’’ sebutnya (14/6).

Dia menerangkan, jaringan kabel internet dan telekomunikasi tersebut ditanam sejak sekitar tahun 1971. Kini seluruhnya sudah tidak berfungsi. Aksi kawanan garong ini sebenarnya memenuhi unsur Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Tetapi, sudah lebih dari sehari sejak ditangani kepolisian PT. Telkom Indonesia tak kunjung melaporkan kasus ini ke Polres Mojokerto.

Hal ini membuat penyidik belum bisa menahan kelima pelaku berikut mengetahui nilai kerugian akibat aksi tersebut. Sementara ini, komplotan maling tersebut diwajibkan melapor ke mapolres dua kali setiap sepekan. ’’Sementara ini terduga pelaku kami pulangkan. Tapi barang bukti masih kami amankan di mapolres,’’ tukas Nova. (rif/vad/fen) 

Editor : Fendy Hermansyah
#telkom #tembaga #pacet #pencurian #mojokerto #kabel