JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Meski Undang-Undang dengan tegas melarang aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil dan pesisir, nyatanya izin dan eksploitasi terus diberikan oleh pemerintah.
Ironisnya, beberapa pulau yang menjadi ikon keindahan laut Indonesia justru masuk dalam daftar wilayah tambang. Raja Ampat, yang dikenal dunia karena keindahan alam dan kekayaan lautnya, hanyalah salah satu contoh dari ancaman kerusakan alam akibat pertambangan.
Dilansir dari Website Jaringan Advokasi Tambang, dalam sektor industri pertambangan, hingga Desember 2023, terdapat 218 izin usaha pertambangan yang mengkapling 34 pulau kecil di Indonesia, dengan total luas konsesi dari seluruh perusahaan itu mencapai 274.549,57 hektar.
Larangan penambangan pada pulau-pulau kedi dan pesisir jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007.
Undang-Undang dengan jelas mendefinisikan pulau-pulau kecil sebagai pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
Seharusnya pemanfaatan pulau-pulau kecil berdasarkan Undang-Undang, diprioritaskan untuk kepentingan konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budidaya laut, hingga pariwisata.
Pulau-pulau kecil di Indonesia adalah ekosistem rapuh yang memiliki fungsi penting sebagai pelindung pesisir, habitat biota laut, serta penopang kehidupan masyarakat adat dan nelayan lokal.
Tercatat pada data Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 2011 menyebutkan sebanyak 28 pulau kecil di Indonesia telah tenggelam dan 24 pulau kecil lainnya terancam melesap.
Lantas, bagaimana dengan pulau-pulau kecil lainnya yang juga terancam oleh sektor industri pertambangan? Berikut adalah beberapa pulau kecil yang kini terancam rusak akibat aktivitas pertambangan:
1. Maluku Utara
Terdapat beberapa pulau kecil di provinsi Maluku Utara yang ditempati industri pertambangan yaitu Pulau Gee, Pulau Gebe, Pulau Pakal, Pulau Fau, Pulau Mabuli, dan Pulau Mala-Mala.
2. Pulau Sangihe, Sulawesi Utara
Pulau ini menjadi salah satu lokasi tambang emas bagi PT Tambang Mas Sangihe pada awal 2011. Pemerintah Indonesia tanpa tanggung-tanggung memberikan wilayah kontrak mencakup lebih dari setengah wilayah Pulau Sangihe.
3. Kalimantan Utara, Pulau Bunyu
Pulau Bunyu memiliki ekosistem yang kaya dan merupakan surga yang kaya akan minyak dan gas (migas) melimpah. Pulau ini juga kaya akan batu bara, sehingga banyak para pendatang dari industri pertambangan.
4. Sulawesi Tenggara, Pulau Wawonii
Pengerukan tambang nikel hingga pembuatan dermaga untuk tambang dengan menimbun perairan menjadikan ekosistem alam mengalami kerusakan, terdapat beberapa ekosistem lain seperti mangrove dan terumbu karang yang terancam rusak. Warga melakukan penolakan adanya tambang nikel, puluhan izin tambang diterbitkan meski UU melarang aktivitas tersebut di pulau kecil.
5. Papua Barat Daya, Pulau Gag
Salah satu dari kawasan Raja Ampat yang terkena dampak. Meski dikenal sebagai wilayah konservasi laut, izin tambang diterbitkan dan baru dicabut setelah mendapat sorotan publik.
Jika tidak dihentikan, Indonesia tidak hanya mengorbankan masa depan masyarakat lokal yang hidup bergantung pada alam. Tentunya Indonesia juga harus berkorban akan hilangnya ekosistem alam dari pulau-pulau kecil dan pesisir.
Editor : Imron Arlado