JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI baru saja mengeluarkan surat edaran terkait kewaspadaan penyebaran Covid-19 di Indonesia. Varian virus yang dominan di Indonesia adalah varian MB.1.1.
Di negara asia lainnya justru penyebaran virus Covid-19 mengalami peningkatan dengan varian virus yang berbeda-beda. Diantaranya di negara Malaysia, Thailand, Singapura, dan Hongkong.
"Surat edaran ini bertujuan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan Covid-19 maupun penyakit potensial kejadian luar biasa atau wabah lainnya," tulis Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, Murti Utami pada pengantar surat edaran (23/5/2025), dikutip oleh Jawa Pos Radar Mojokerto Sabtu (31/5/2025).
Selain itu pada surat edaran tersebut menjelaskan varian yang menyebar di beberapa negara di asia.
"Varian COVID-19 dominan yang menyebar di Thailand adalah XEC dan JN.1, di Singapura LF.7 dan NB.1.8 (turunan JN.1), di Hongkong JN.1, dan di Malaysia adalah XEC (turunan JN.1)," lanjut isi dari pengantar surat edaran tersebut.
Surat edaran ini juga bertujuan sebagai peringatan bagi Dinas Kesehatan, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, UPT Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan para pemangku kepentingan.
Baca Juga: Libur Panjang, Inilah Rekomendasi Kafe Instagramable di Trawas Mojokerto yang Wajib Dikunjungi
Meskipun kasus Covid-19 di beberapa negara asia terbilang meningkat, untungnya penyebaran penularan virus ini di Indonesia masih relatif rendah dengan jumlah angka kematian yang juga rendah.
Kemenkes juga menjelaskan data kasus Covid-19 pada pekan ke-20 menunjukkan tren penurunan dengan varian virus dominan MB.1.1.
Selain itu terjadi penurunan kasus dari yang sebelumnya 28 kasus pada minggu ke-19 menjadi 3 kasus pada minggu ke-20 dengan positivity rate 0,59%.
MB.1.1 itu varian apa?
Menurut Nextrain.org, MB.1.1 merupakan nama lain atau Unaliased Pango Lineage dari BA.2.86.1.1.49.1.1.1, yang termasuk dalam klade 24A dan masih berkerabat dengan varian Omicron.
Berdasarkan informasi dari dashboard pencatatan WHO per 2 Desember 2024, varian ini tidak secara khusus masuk dalam daftar Variants of Interest (VOIs). Hanya varian JN.1 yang tercantum sebagai VOI, sementara sublineage lainnya termasuk dalam kategori Variants Under Monitoring (VUMs). Berikut adalah daftar varian virus Covid-19 berdasarkan VOIs dan VUMs.
Variants of Interest (VOIs)
JN.1 (2/12/2025)
Variants of Under Monitoring (VUMs)
KP.2
KP.3
KP.3.1.1
JN.1.18
LB.1
LP.8.1
XEC (3/2/2025)
Melihat banyaknya varian virus Covid-19 yang menyebar, Kemenkes memberikan laporan untuk minggu epidemiologi ke-20 tahun 2025, tercatat adanya penambahan sebanyak 61.938 kasus baru dalam rentang waktu minggu ke-18 hingga minggu ke-20. Dari jumlah tersebut, sebanyak 282 kasus berakhir dengan kematian.
Sehingga Kemenkes pun memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat untuk menjaga kesehatan dengan selalu menggunakan masker jika sedang batuk, pilek, dan demam.
Lebih lanjut berikut daftar arahan dari Kemenkes kepada penyedia fasilitas layanan Kesehatan:
- Memantau perkembangan situasi dan informasi global terkait kejadian Covid-19 melalui kanal resmi pemerintah dan WHO.
- Meningkatkan pelaporan ILI/SARI/Pneumonia/COVID-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) melalui link https://skdr.surveilans.org dan/atau surveilans sentinel ILI-SARI.
- Jika terjadi peningkatan kasus potensial KLB, segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke dalam laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) atau Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097.
- Melaporkan hasil pemeriksaan spesimen Covid-19 melalui aplikasi All Record Tc-19 (https://allrecord-tc19.kemkes.go.id).
- Memperkuat kewaspadaan standar dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan. Baca juga: Kemenkes Pastikan Covid-19 Varian XEC Belum Merebak di Indonesia.
- Meningkatkan kemampuan pelayanan rujukan pada rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan penyakit infeksi emerging.
- Meningkatkan promosi kesehatan kewaspadaan Covid-19 di masyarakat.
- Memastikan pelaksanaan deteksi dan respons kasus sesuai dengan ketentuan.
- Tetap menjaga kesehatan bagi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan.