Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

6 Pelaku Kasus Grup FB ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’ Ditangkap, Ada yang Berperan Jadi Admin hingga Member Aktif

Salsa Virly Khabilta • Kamis, 22 Mei 2025 | 17:01 WIB
Para tersangka dihadirkan pada konferensi pers kasus Grup FB
Para tersangka dihadirkan pada konferensi pers kasus Grup FB

JPRM - Langkah cepat Mabes Polri dalam membongkar grup Facebook (FB) "Fantasi Sedarah" dan “Suka Duka” membuahkan hasil. Polisi berhasil menangkap enam pelaku yang terlibat dalam grup inses atau hubungan sedarah di Facebook, yang berisi konten penyimpangan seksual terhadap korban perempuan dan anak di bawah umur.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan upaya dari tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif, dengan para pelaku ditangkap secara bertahap di berbagai lokasi baik di Pulau Jawa dan Sumatera.

“Mereka admin grup dan member aktif. Grup ini telah menjadi perhatian dan mereka yang mengunggah foto dan video seksual perempuan dan anak di bawah umur. Kami berhasil menangkap enam pelaku yang kini dalam proses pendalaman,” jelas Erdi.

Selanjutnya, ia juga mengatakan bahwa dalam penangkapan para pelaku, aparat turut menyita sejumlah barang bukti dari enam pelaku, termasuk komputer, ponsel, kartu SIM, dokumen berupa video dan foto, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut.

Pelaku pertama yang berhasil diamankan adalah DK, pemilik akun Facebook dengan nama Alesa Bafon dan Ranta Talisya, yang diringkus penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya di wilayah Jawa Barat pada Sabtu, 17 Mei 2025.

"Pelaku DK merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah," ungkap Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, Rabu (21/5).

Pelaku DK diduga melakukan aksinya dengan motif mencari keuntungan pribadi dengan cara mengunggah serta menjual konten pornografi anak melalui grup Facebook bernama Fantasi Sedarah.

Kemudian, pelaku menjual konten tersebut ditawarkan dengan harga Rp50.000 untuk 20 video dan Rp100.000 untuk 40 video atau foto.

Pelaku berikutnya yang ditangkap adalah MR, yang diketahui sebagai admin sekaligus pembuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024. Ia diamankan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, di wilayah Jawa Barat pada Senin, 19 Mei 2025.

 

 

Motif MR melakukan aksi tersebut adalah demi kepuasan pribadi serta untuk membagikan konten kepada anggota grup lainnya.

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan, “Ditemukan sebanyak 402 gambar dan 7 video yang bermuatan pornografi dari device handphone pelaku MR tersebut.”

Pelaku lain yang turut diamankan adalah MS, yang berperan sebagai anggota sekaligus kontributor aktif dalam grup Facebook Fantasi Sedarah. Ia ditangkap oleh penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya, di wilayah Jawa Tengah pada Senin, 19 Mei 2025.

Dalam proses pemeriksaan, MS mengaku pernah membuat video asusila bersama anak kandungnya dan merekam menggunakan ponsel miliknya. Tindakan tersebut dilakukan atas dasar motif kepuasan pribadi.

Pelaku keempat yang ditangkap adalah MJ, yang juga berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Bengkulu terkait kasus tindak asusila terhadap anak. Dalam aksinya, MJ diketahui terlibat dalam pembuatan konten asusila dengan korban, menggunakan ponsel pribadinya sebagai alat perekam.

“Berdasarkan data polisi ada sejumlah empat orang anak yang menjadi korban,” jelas Himawan.

Selanjutnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap pelaku MA yang dikenal memiliki akun Facebook dengan nama Rajawali pada Selasa, 20 Mei 2025, di wilayah Lampung. Pelaku MA tercatat sebagai anggota aktif dan kontributor dalam grup Facebook bernama Fantasi Sedarah, yang diduga terlibat dalam penyebaran konten ilegal.

Pelaku MA diduga mengunduh konten pornografi anak dan mengunggah ulang konten tersebut di grup Facebook Fantasi Sedarah. Ditemukan 66 gambar dan 2 video yang mengandung unsur pornografi di device handphone pelaku.

Terakhir, pelaku yang diamankan adalah KA, yang diketahui menggunakan akun Facebook dengan nama Temon-temon. Ia ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Senin, 19 Mei 2025, di wilayah Jawa Barat. KA tercatat sebagai anggota sekaligus kontributor aktif dalam grup Facebook bernama Suka Duka.

“Jadi ini grup Suka Duka sebagai member yang kita amankan. Pelaku KA mengunduh dan menyimpan konten pornografi anak serta mengunggah ulang konten tersebut di grup Facebook Suka Duka,” ujar Himawan.

Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan akan menetapkan pelaku baru terkait kasus grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Saat ini, penyidik masih terus mendalami informasi dan keterangan yang diperoleh dari enam pelaku yang telah diamankan sebelumnya.

Atas tindakan yang mereka lakukan, keenam pelaku dijerat dengan berbagai pasal pidana. Mereka dikenakan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur mengenai distribusi dan/atau akses terhadap informasi elektronik bermuatan asusila.

 

 

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1), dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat (2), dan/atau Pasal 31 juncto Pasal 5, dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengatur larangan produksi, penyebaran, hingga kepemilikan konten bermuatan pornografi, khususnya yang melibatkan anak.

Lalu, para pelaku juga dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76E serta Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang larangan dan sanksi terhadap tindak kekerasan seksual terhadap anak serta eksploitasi seksual anak.

Mereka juga dikenakan Pasal 14 Ayat (1) huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang memuat ketentuan pidana bagi pelaku penyebaran dan/atau perekaman konten kekerasan seksual.

 

 

Atas seluruh pelanggaran tersebut, para pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal sebesar Rp6 miliar rupiah.

Editor : Imron Arlado
#Fantasi Sedarah #Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago #Grup FB Fantasi Sedarah #pelaku penyebar konten penyimpangan seksual #Foto Anak #Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Markas Besar (Mabes) Polri #hubungan seksual dengan keluarga #kasus seksual #Saudara kandungnya sendiri #hubungan sedarah #suka duka #Kasus Komunitas Facebook #Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri #penyimpangan seksual terhadap anak #Grup Facebook Suka Duka #penyimpangan seksual #hubungan seksual sedarah #Polda Metro Jaya #inses