Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Terseret Kasus Korupsi, Mantan Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto Resmi Ditahan

Agus Widyanto • Kamis, 22 Mei 2025 | 16:54 WIB

Mantan Komut PT Sri Rejeki Isman resmi ditahan Kejagung pada Rabu (21/5) terkait dugaan kasus korupsi
Mantan Komut PT Sri Rejeki Isman resmi ditahan Kejagung pada Rabu (21/5) terkait dugaan kasus korupsi

JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) secara resmi melakukan penahanan terhadap mantan Komisaris Utama (Komut) PT Sri Rejeki Isman (lebih dikenal dengan nama Sritex), Iwan Setiawan Lukminto pada Rabu (21/5).

Penahanan salah satu mantan bos Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di bidang industri tekstil tersebut, dilakukan atas dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank kepada PT Sritex Group. 

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung), Abdul Qohar, dalam acara Press Conference tindak pidana korupsi PT Sri Rejeki Isman pada Rabu (21/5).

Abdul Qohar menjelaskan, sebelumnya tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membawa tiga orang saksi untuk diperiksa, diantaranya: DS selaku pemimpin divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB tahun 2020, ZM selaku Direktur Utama Bank DKI Jakarta tahun 2020, serta ISL selaku Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman tahun 2005-2022.

Lebih lanjut lagi, Dirdik Jampidsus Kejagung tersebut juga menyampaikan bahwa sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi tersebut, pihak Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 46 saksi lainnya.

Sementara itu, pada Rabu (21/5), tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi dan 1 orang ahli yang telah diperiksa beberapa waktu yang lalu. Abdul Qohar selanjutnya menyampaikan terkait hasil dari pemeriksaan terhadap para saksi, ia menegaskan bahwa dari hasil penyelidikan telah diperoleh barang bukti yang kuat.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut diatas, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi, dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk." Ujar Abdul Qohar.

 

Baca Juga: Hijrah: Ramadhan Sananta Resmi Merumput bersama DPMM FC di Liga Malaysia Musim Depan

 

Cash flow PT Sritex yang mencurigakan

Dalam Press Conference tindak pidana korupsi yang digelar pada Rabu (21/5) tersebut, Abdul Qohar juga menjelaskan awal mula kecurigaan tim penyidik dalam kasus kali ini. Menurut penjelasannya, Cash flow atau siklus keuangan PT Sri Rejeki Isman dalam kurun waktu satu tahun, yaitu pada 2020 hingga 2021 dirasa tidak wajar.

Sebelum dinyatakan pailit pada 2024 silam, diketahui pada tahun 2021, PT Sri Rejeki Isman sempat melaporkan adanya kerugian yang mereka alami sekitar 15 triliun rupiah. Di sisi lain, tepatnya satu tahun sebelumnya yaitu pada tahun 2020, Sritex Group masih mampu meraup keuntungan hingga sekitar 1 triliun rupiah.

Adanya keganjilan dalam catatan laporan keuangan PT Sri Rejeki Isman yang signifikan inilah yang kemudian menjadi fokus utama tim penyelidik sepanjang proses penyelidikan kasus tersebut.

Selain itu, PT Sri Rejeki Isman juga memiliki tagihan yang belum dibayarkan hingga bulan Oktober 2024 kepada beberapa Bank pemerintah (Bank Himbara dan Bank milik Pemerintah daerah) senilai 3,6 triliun rupiah.

 

Kejagung resmi menetapkan tiga orang tersangka

Dalam upaya pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman, beberapa Bank (Bank DKI Jakarta dan Bank BJB) dinilai telah melawan hukum.

Hal ini karena pihak bank tersebut tidak melakukan analisa sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga pada akhirnya hal tersebut menimbulkan kerugian bagi keuangan negara sebesar 692 miliar rupiah.

Lebih lanjut lagi, Abdul Qohar juga menjelaskan, hasil uang kredit dari dua bank milik pemerintah tersebut tidak digunakan sesuai dengan peruntukan yang seharusnya. Menurut penuturannya, Iwan Setiawan Lukminto menggunakan uang hasil pinjaman bank tersebut, untuk membayar hutang dan membeli aset non-produktif dan tidak digunakan untuk modal kerja.

 

Baca Juga: Banjir Intai Kawasan Taman Bahari Mojopahit Kota Mojokerto

Atas tindakan pelanggaran hukum tersebut, yang juga dianggap melanggar Undang-Undang No. 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kejagung RI telah menetapkan DS, ZM, dan juga ISL sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman dengan hukuman penahanan selama 20 hari terhitung sejak Rabu (21/5).

Editor : Imron Arlado
#Abdul Qohar #dirdik jampidsus kejagung #kuhp #Sritex #bank bjb #bank Himbara #tekstil #kredit #tim penyidik #cash flow #saksi #kejagung ri #PT Sri Rejeki Isman #bank #press conference #korupsi #Bank DKI Jakarta #Iwan Setiawan Lukminto #triliun rupiah #perseroan terbatas