KOTA - Bekas Kepala Cabang (Kacab) Dealer Wijaya Isuzu Mojokerto, Bagus Lukita Adhi, menggadaikan BPKB truk pelanggan ke leasing dengan memalsukan kuitansi pembelian dan surat pelepasan hak (SPH) kendaraan.
Tersangka mengambil truk korban dengan modus akan diservis, namun ternyata dibawa ke rumah untuk disurvei leasing.
Hal ini dijelaskan Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma.
Menurutnya, Bagus menjalankan aksinya dengan memanfaatkan jabatan sebagai kepala cabang dealer yang berada di Jalan Jayanegara, Banjaragung, Puri.
Dia mengambil BPKB truk yang akan diserahkan admin dealer ke pemiliknya, yakni PT Daratan Kujalani Lautan Kusebrangi di Jalan Raya Perning, Jetis.
"Namun tersangka tidak menyerahkan BPKB tersebut ke pemilik, melainkan digadaikan ke PT BFI Finance," jelasnya, Rabu (14/5).
Menurutnya Bagus mengajukan kredit sebesar Rp 100 juta dengan angsuran per bulan Rp 5,9 juta selama setahun.
Cicilan itu tak dilunasi. Bagus hanya membayar 5 kali yang berakibat truk ditarik debt collector saat mengirim barang di Jakarta.
Siko menjelaskan, dalam proses pengajuan kredit, Bagus memanipulasi kuitansi jual beli dan SPH kendaraan.
Dengan demikian, tersangka seolah-olah telah membeli kendaraan tersebut dari pemilik sebelumnya. "Jadi dipalsukan, tersangka mengakui" imbuhnya.
Tak berhenti di situ, Bagus juga membawa truk korban dengan pura-pura akan diserviskan.
Tapi nyatanya kendaraan itu justru dibawa ke kediamannya di Krian, Sidoarjo, untuk dicek pihak leasing guna proses pengajuan kredit.
Bagus kini telah ditahan. Dia dijerat pemalsuan dokumen, penipuan, dan penggelapan.
"Tanggal 30 April lalu saat kami tangkap di rumahnya, tersangka melakukan pelunasan ke BFI Finance dan untuk BPKB sekarang masih kami sita, kalau unit truk ada di Jakarta," tandas dia.
Diberitakan sebelumnya, perusahaan jasa transportasi PT Daratan Kujalani Lautan Kusebrangi (DKLK) melaporkan PT Dwi Jaya Adiwahana, perusahaan dealer Dwijaya Isuzu Mojokerto di Jalan Jayanegara, Banjaragung, Puri.
Laporan itu dilayangkan pada 24 April lalu lantaran sehari sebelumnya truk yang dibeli secara tunai seharga Rp 384 juta pada 2023 silam ditarik debt collector di Jakarta.
Terungkap, BPKB truk yang sudah dua tahun tak diserahkan digadaikan Bagus Lukita Adhi. Transaksi pembelian dilakukan langsung dengan kepala cabang tersebut.
Surat itu digunakan Bagus untuk jaminan pinjam uang di BFI Finance, Malang, pada Agustus 2024. Kendaraan hendak disita karena sudah tiga bulan angsuran tak dibayar.
Pada Maret lalu, pihak dealer menginformasikan ke PT DKLK jika Bagus sudah dinonaktifkan dan posisinya diganti orang baru. (adi/fen)
Editor : Fendy Hermansyah