Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Jonathan Frizzy Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka, Terkait Kasus Vape Ilegal Berisi Obat Keras

Imron Arlado • Selasa, 6 Mei 2025 | 02:42 WIB
Kini Jonathan Frizzy Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka, Terkait Kasus Vape Ilegal Berisi Obat Keras. sumber foto: ig@ijonkfrizzy
Kini Jonathan Frizzy Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka, Terkait Kasus Vape Ilegal Berisi Obat Keras. sumber foto: ig@ijonkfrizzy

JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Artis Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus vape yang berisi obat keras berbentuk zat etomidate.

“Benar, Jonathan Frizzy (ditetapkan sebagai tersangka),” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, pada (5/5/2025).

diketahui sebelumnya, Jonathan Frizzy dicurigai memakai obat keras yang terkandung dalam cairan rokok elektrik atau vape.

Mengenai Asumsi tersebut, Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno Hatta telah memeriksa aktor tersebut sebagai sanksi pada (17/4/2025).

Kronologi Jonathan Frizzy dicurigai memakai obat keras yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan berawal dari kolaborasi Polres Bandara Soekarno Hatta beserta Bea Cukai mendalami sebuah perkara pada Maret 2025.

Melalui pendalaman tersebut, polisi mengamankan barang bukti berbentuk cairan vape dari luar negeri. Cairan tersebut, berdasarkan Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta AKP Michael K. Tandayu, berisi etomidate atau obat keras.

Zat tersebut adalah anestesi intravena kerja pendek untuk induksi anestesi yang dipakai ketika operasi. Selain itu, polisi pun telah mengamankan tiga pelaku berinisial BTR, ER, dan EDS, Juga telah diperiksa serta ditahan.

“Tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kini sudah ditahan di Rutan Polresta Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Michael.

“namun tiga pelaku ini bukan dari kalangan artis,” kata Michael dalam penjelasan tambahanya.

Melalui pemeriksaan ketiga pelaku tersebut, polisi memperoleh informasi tambahan yang menunjukkan pada adanya keterkaitan Jonathan Frizzy.

Lalu, Jonathan Frizzy tersebut diperiksa sebagai saksi untuk yang pertama kalinya pada (17/4/2025).

 

 

“Kemudian pada (21/4/2025), kami melayangkan panggilan kedua kepada JF. Tetapi manajemen yang berkepentingan mengatakan, JF tengah dirawat di rumah sakit. Hingga sekarang, kami masih menunggu informasi dari JF dan manajemennya untuk jadwal pemeriksaan kedua,” kata Michael.

Berdasarkan perbuatannya, ketiga tersangka, yaitu BTR, EDS, serta ER, ditangkap dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Biodata Jonathan Frizzy

Jonathan Frizzy mempunyai nama lengkap Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak. Ia lahir di Pematangsiantar, Sumatera Utara pada 13 April 1982.

Aktor serta model terkenal Tanah Air yang akrab disapa Ijonk ini adalah putra dari Herbert Simanjuntak dan Maria Dewi Wibodo.

Jonathan Frizzy diketahui menganut agama Kristen. Tetapi, ia sempat dikabarkan menjadi mualaf atau masuk agama Islam ketika hendak menikah dengan Dhena Devanka.

Karier Jonathan Frizzy di dunia hiburan diawali saat ia menjadi model sampul sebuah majalah remaja. Lalu, merambah ke dunia seni peran.

Jonathan Frizzy debut sebagai pemain sinetron sekitar tahun 1997-1999. Saat itu, pria berusia 43 tahun ini menjadi pemeran pembantu dalam sinetron Jinny Oh Jinny.

Lalu, Perannya tersebut membawa Ijonk ke peran yang lebih besar. Sampai kini, Ijonk terhitung sudah membintangi lebih dari 40 judul sinetron.

 

 

Sejumlah sinetron yang pernah dibintangi Ijonk di antaranya yakni Setulus Hati, Takdir Cinta yang Kupilih, Pelangi untuk Nirmala, serta masih banyak lagi.

 

Jonathan Frizzy juga beberapa kali membintangi layar lebar, yakni Pocong Setan Jompo, Penjaga Gunung Bromo, Pacar Hantu Perawan, sera Diaspora Cinta di Taipei.  ADINDA

Editor : Imron Arlado
#vape #biodata #Undang-Undang kesehatan #Jonathan Frizzy #Polres Bandara Soekarno Hatta #bea cukai #obat keras #Polda Metro Jaya