JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Aktor sekaligus model Indonesia Jonathan Frizzy, atau yang kerap disapa Ijonk, secara resmi ditangkap polisi sebagai tersangka atas kasus dugaan rokok elektrik dengan kandungan obat keras.
Pihak kepolisian berhasil menelusuri asal-usul vape berisi obat keras (etomidate) yang menjerat aktor tersebut.
Diketahui rokok elektrik mengandung obat keras tersebut diselundupkan oleh dua orang temannya yang berasal dari luar negeri.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald FC Sipayung, menyebut bahwa selain Jonathan, aparat juga telah menahan dua tersangka lainnya, yakni pria berinisial BTR (26) dan perempuan berinisial ER (34).
Dalam konferensi pers pada Senin (5/5/2025), Ronald menyampaikan bahwa BTR berperan membawa masuk catridge rokok elektrik berisi liquid mengandung etomidate dari Malaysia ke Indonesia.
"BTR inilah yang membawa masuk barang dari luar negeri yang kemudian diamankan oleh Bea Cukai," ujar Ronald.
Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap BTR pada Kamis (13/3), setelah menemukan koper berisi ratusan rokok elektrik yang menimbulkan kecurigaan.
Petugas dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta yang mendapat laporan langsung berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk melakukan pemeriksaan.
Dalam proses tersebut, ditemukan 50 catridge rokok elektrik berisi cairan yang diduga mengandung zat etomidate.
Saat dimintai keterangan, BTR mengaku bahwa dirinya diminta oleh Jonathan Frizzy untuk membawa rokok elektrik tersebut dari Malaysia. Ia juga menyebut bahwa benda itu diperoleh dari tersangka ER.
Ronald juga mengatakan bahwa BTR memperoleh keuntungan uang karena menjalankan tugas yang diperintahkan oleh tersangka ER, yang juga mendapatkan keuntungan serupa setelah menjalankan perintah dari JF. FITRI
Editor : Imron Arlado