JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Selebriti Jonathan Frizzy atau yang biasanya dipanggil Ijonk terseret dalam kasus dugaan narkoba berjenis obat keras yang ada di dalam vape. Jonathan Frizzy diperiksa di Polres Bandara Soekarno-Hatta sebagai saksi pada 17 April 2025 lalu.
Jonathan Frizzy tidak diamankan sendiri, ia bersama sang kekasih Ririn Dwi Ariyanti juga diamankan bersama tiga orang lainnya. Polisi pun sudah melayangkan panggilan kedua kepada Jonathan Frizzy, tetapi ia tidak bisa hadir karena alasan sakit.
Kronologi Terseretnya Nama Jonathan Frizzy
Kronologi Jonathan Frizzy terseret dalam kasus narkoba bermula dari kerja sama Polres Bandara Soekarno-Hatta dan Bea Cukai yang menangani kasus narkoba pada Maret 2025.
Dari penanganan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku dan barang bukti berupa cairan rokok elektrik (vape). Menurut Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael K. Tandayu, cairan vape tersebut mengandung etomidate atau obat keras.
Dari bukti tersebut, ketiga pelaku ditahan atas penyalahgunaan obat-obat terlarang di dalam kandungan rokok elektrik. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, polisi mendapat informasi tambahan yang mengarah pada keterlibatan aktor Jonathan Frizzy.
Mantan suami Dhena Devanka itu dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada tanggal 17 April 2025. Kemudian dilakukan panggilan kedua kepada Jonathan Frizzy pada tanggal 21 April 2025, namun ia tidak bisa hadir karena sedang dirawat di rumah sakit.
“Pada 21 April 2025, kami melayangkan panggilan kedua kepada JF. Namun, manajemen yang bersangkutan mengatakan JF sedang dirawat di rumah sakit,” Ujar Michael.
Michael K. Tandayu mengatakan, status Jonathan Frizzy saat ini dalam kasus narkoba tersebut masih menjadi saksi. Tetapi, polisi akan menyelidiki lebih lanjut keterlibatan aktor Jonathan Frizzy dengan ketiga tersangka tersebut.
Polisi menyebutkan bahwa obat terlarang yang telah disita tersebut berasal dari luar negeri, pihak kepolisian akan menerangkan lebih lanjut setelah kasus tersebut menemukan titik terangnya.
“Untuk barang terlarang dari luar negeri, mungkin untuk lebih lanjutnya apabila ini sudah selesai semua mungkin detailnya akan saya berikan,” tutup pernyatan Michael. IZZAH
Editor : Imron Arlado