Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Beginilah Cara Membayar Denda Tilang ETLE di BRI, Bayar Sekarang Sebelum STNK di Blokir

Imron Arlado • Kamis, 17 April 2025 | 02:29 WIB
Beginilah Cara Membayar Denda Tilang ETLE di Bank BRI, Bayar Sekarang Sebelum STNK di Blokir. sumber foto: pinterest
Beginilah Cara Membayar Denda Tilang ETLE di Bank BRI, Bayar Sekarang Sebelum STNK di Blokir. sumber foto: pinterest

JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Penegakan hukum berkendara kini semakin berkembang, salah satunya adalah terpasangnya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sistem ETLE merupakan teknologi yang dapat merekam dan mendeteksi pengendara ketika melakukan pelanggaran lalu lintas. Dengan adanya sistem ini petugas bisa dengan mudah mengawasi dan menindak pengendara yang melakukan pelanggaran.

Biasanya sistem ETLE dipasang di beberapa lokasi seperti perempatan, lampu merah, dan area rawan bagi pengendara yang ingin melakukan pelanggaran. Anda bisa mengecek tilang elektronik dengan hanya bermodalkan ponsel dan internet saja. Informasi mengenai tilang elektronik bisa didapat melalui laman ETLE PMJ yakni https://etle-pmj.id/ .

 

Jenis Pelanggaran dan Besar Denda Tilang ETLE

  1. Tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman selama berkendara: Rp 250.000
  2. Melanggar peraturan rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan: Rp 500.000
  3. Melanggar batas kecepatan: Rp 500.000
  4. Bermain Handphone saat berkendara: Rp 750.000
  5. Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI): Rp 250.000
  6. Berkendara dengan melawan arus: Rp 500.000

Jika sudah terlanjur melakukan pelanggaran diatas dan Anda terekam oleh kamera ETLE maka segeralah untuk membayar denda. Apabila pengendara tidak segera membayar denda maka STNK kendaraan akan diblokir sementara.

 

Cara Membayar Denda Tilang Elektronik Melalui Mobile Banking BRI

 

Baca Juga: Pengacara Kondang Hotma Sitompul Meninggal Dunia, Dikenal Pernah Tangani Beberapa Kasus Selebriti Terkenal dan Dirikan Lembaga Non Profit

 

Cara Membayar Denda Tilang Elektronik Melalui ATM Bank BRI

LAILA

Editor : Imron Arlado
#bayar denda tilang elektronik #tilang elekronik #ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) #tilang e-cctv #bank bri #ETLE CCTV #tilang e-TLE