JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Penegakan hukum berkendara kini semakin berkembang, salah satunya adalah terpasangnya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sistem ETLE merupakan teknologi yang dapat merekam dan mendeteksi pengendara ketika melakukan pelanggaran lalu lintas. Dengan adanya sistem ini petugas bisa dengan mudah mengawasi dan menindak pengendara yang melakukan pelanggaran.
Biasanya sistem ETLE dipasang di beberapa lokasi seperti perempatan, lampu merah, dan area rawan bagi pengendara yang ingin melakukan pelanggaran. Anda bisa mengecek tilang elektronik dengan hanya bermodalkan ponsel dan internet saja. Informasi mengenai tilang elektronik bisa didapat melalui laman ETLE PMJ yakni https://etle-pmj.id/ .
Jenis Pelanggaran dan Besar Denda Tilang ETLE
- Tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman selama berkendara: Rp 250.000
- Melanggar peraturan rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan: Rp 500.000
- Melanggar batas kecepatan: Rp 500.000
- Bermain Handphone saat berkendara: Rp 750.000
- Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI): Rp 250.000
- Berkendara dengan melawan arus: Rp 500.000
Jika sudah terlanjur melakukan pelanggaran diatas dan Anda terekam oleh kamera ETLE maka segeralah untuk membayar denda. Apabila pengendara tidak segera membayar denda maka STNK kendaraan akan diblokir sementara.
Cara Membayar Denda Tilang Elektronik Melalui Mobile Banking BRI
- Unduh dan login aplikasi BRI Mobile
- Klik menu pembayaran lalu BRIVA Mobile Banking BRI, jika sudah masukkan angka yang menunjukkan nomor pembayaran tilang berjumlah 15 digit
- Masukkan nominal denda tilang elektronik yang harus dibayarkan
- Masukkan PIN
- Jika sudah mendapatkan notifikasi bukti pembayaran, simpanlah itu untuk ditunjukkan ke petugas
- Tunjukkan bukti pembayaran tersebut kepada petugas untuk menebus kendaraan yang disita
Cara Membayar Denda Tilang Elektronik Melalui ATM Bank BRI
- Masukkan kartu ATM BRI Anda dan jangan lupa memasukkan PIN Anda
- Pilih menu transaksi lainnya
- Klik pembayaran-Lainnya-BRIVA
- Langkah selanjutnya adalah masukkan 15 nomor pembayaran tilang
- Pada halaman konfirmasi, pastikan untuk mengecek Nomor Briva, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran sudah sesuai
- Simpan struk ATM sebagai tanda bukti pembayaran denda tilang elektronik
- Tunjukkan struk pembayaran kepada petugas
LAILA
Editor : Imron Arlado