Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Apakah Kendaraan Anda Kena Tilang Online? Cek Sekarang Juga

Imron Arlado • Kamis, 17 April 2025 | 02:35 WIB
Waspada Tilang ETLE Cek Kendaraan Anda Kena Tilang atau Tidak Secara Online Sekarang! Begini Caranya. sumber foto: pinterest
Waspada Tilang ETLE Cek Kendaraan Anda Kena Tilang atau Tidak Secara Online Sekarang! Begini Caranya. sumber foto: pinterest

JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Bagi para pengendara sudah tak asing lagi bukan dengan kebijakan tilang apabila kita melanggar peraturan saat berkendara. Kini di Indonesia semakin marak munculnya tilang dengan sistem ETLE. Lalu apa sih sistem ETLE tersebut?

Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan sistem hukum lalu lintas yang menggunakan teknologi elektronik dalam merekam lalu lalang perjalanan berkendara. Kamera yang terpasang dalam sistem ETLE dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan para pengendara.

Beberapa pelanggaran lalu lintas yang dapat terdeteksi oleh kamera ETLE adalah tidak memakai sabuk pengaman, melanggar rambu lalu lintas, dan lainnya. Setelah terdeteksi, ETLE akan mengirimkan sinyal dan petugas akan mengecek data kendaraan tersebut.

Bagi pengendara yang terdeteksi melakukan kesalahan akan dikenakan denda yang sepadan dengan kesalahan apa yang ia lakukan. Pengendara bisa melakukan pembayaran secara online maupun offline.

Apabila pengendara tidak segera membayar denda atas pelanggaran yang sudah dilakukan, maka risiko yang akan ia dapat adalah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) akan diblokir sementara.

Namun terkadang pengendara tidak menyadari bahwa ia telah melakukan pelanggaran yang sudah dideteksi oleh ETLE. Berikut cara mengecek tilang ETLE atau secara online.

 

  1. Mengunjungi Website Resmi ETLE

Jika Anda ingin mengecek tilang ETLE tak perlu bingung lagi polda Indonesia memberikan layanan website ETLE sesuai wilayah Anda masing-masing. Anda bisa mengecek melalui laman ETLE PMJ: https://etle-pmj.id/

 

Baca Juga: Taemin SHINEE Dirumorkan Memiliki Hubungan dengan Leader WAYB Yaitu Noze, Inilah Profil dan Fakta Menariknya: Pembuat Trend Hey Mama!

 

  1. Masukkan Data Kendaraan

Masukkan nomor plat, nomor mesin dan nomor rangka di STNK kendaraan Anda dengan benar dan sesuai.

 

 

  1. Klik Tombol “Cek Data”

Setelah semua data kendaraan Anda terisi, klik tombol “Cek Data”. Pastikan data kendaraan yang Anda cantumkan sudah benar.

 

Baca Juga: Dancer Noze WAYB Diduga Berpacaran dengan Idol Taemin SHINEE, Bagaimana Tanggapan Sang Agensi?

 

  1. Apabila kendaraan Anda tidak melakukan pelanggaran akan muncul “No Data Available” atau “Data Tidak Ditemukan”
  2. Sebaliknya, jika kendaraan Anda melakukan pelanggaran lalu lintas akan muncul informasi seperti jenis kendaraan, lokasi pelanggaran, waktu pelanggaran, dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

LAILA

Editor : Imron Arlado
#tilang etle #stnk #ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) #cara cek tilang elektronik #pelanggaran #ETLE CCTV #kendaraan #tilang lalu lintas