Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Terekam CCTV! Lecehkan Pasien Saat USG, STR Dokter Kandungan Ditangguhkan

Imron Arlado • Rabu, 16 April 2025 | 04:23 WIB
Terekam CCTV! Lecehkan Pasien Saat USG, STR Dokter Kandungan Ditangguhkan
Terekam CCTV! Lecehkan Pasien Saat USG, STR Dokter Kandungan Ditangguhkan

JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Seorang dokter spesialis kandungan (obgyn) di Garut dihentikan sementara dari praktik usai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menangguhkan Surat Tanda Registrasi (STR) miliknya. Ia diduga melakukan pelecehan terhadap pasien saat pemeriksaan USG.

 

STR merupakan dokumen bukti legal yang menyatakan bahwa seorang tenaga medis memiliki izin resmi untuk menjalankan praktik kedokteran.

Menurut Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, penghentian sementara STR ini akan berlaku hingga proses penyelidikan selesai dilakukan.

 

 

Ia juga menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk pencegahan agar tidak muncul korban lain yang mungkin mengalami kejadian serupa.

 

“Sudah (monitor). Kemenkes sudah koordinasi dengan KKI untuk menonaktifkan sementara STR-nya sambil menunggu investigasi lebih lanjut,” kata Aji Muhawarman dalam pesan singkat, Selasa (15/4/2025).

 

Tindakan cepat ini diambil Kemenkes usai viralnya rekaman CCTV yang menunjukkan dugaan perilaku tidak pantas dari seorang dokter laki-laki berinisial MSF terhadap pasien perempuan saat pemeriksaan USG.

 

Rekaman CCTV tersebut menampilkan MSF tampak menyentuh area sensitif pasien tanpa kehadiran pendamping atau tenaga medis lain di ruang pemeriksaan, sehingga menimbulkan dugaan kuat terjadinya pelecehan seksual.

Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Garut, Leli Yuliani, mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta yang ada, peristiwa ini sebenarnya terjadi sekitar satu tahun yang lalu.

 

“Kalau tidak salah, itu sekitar satu tahun yang lalu ketika yang bersangkutan sedang praktik di Garut,” ujarnya.

 

 

Ia menambahkan bahwa penyelesaian kasus ini telah dilakukan secara kekeluargaan pada akhir 2024, dengan melibatkan aparat penegak hukum serta dokter yang bersangkutan.

Leli juga menegaskan bahwa MSF bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun sebelumnya sempat berpraktik di sejumlah fasilitas kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta. Ia juga menyatakan bahwa nama dokter tersebut sudah tidak tercatat dalam Sistem Informasi Sumber Daya Kesehatan milik Dinkes Kabupaten Garut.FITRI

Editor : Imron Arlado
#rekaman cctv #dinas kesehatan #pemeriksaan USG #Proses Penyelidikan #dokter spesialis kandungan #kementerian kesehatan #surat tanda registrasi