JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Guna meningkatkan keamanan akses layanan digital, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan Multi-Factor Authentication (MFA).
Dalam buku Konsep Dasar Manajemen Operasional karya Ipah Masripah, dkk., dijelaskan bahwa MFA adalah sistem keamanan bertingkat yang mewajibkan pengguna melewati lebih dari satu proses otentikasi untuk dapat mengakses sistem.
Artinya, selain memasukkan username dan kata sandi, pengguna juga harus melengkapi proses login dengan kode verifikasi tambahan yang umumnya dikirim melalui aplikasi tertentu.
Di era digital saat ini, data memegang peranan penting dalam membantu proses pengambilan keputusan serta perumusan kebijakan. Karena itu, aspek kerahasiaan dan keamanannya harus menjadi tanggung jawab yang diperhatikan oleh semua pihak.
Melalui situs resmi BKN, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, memaparkan terkait manfaat fitur MFA bagi ASN saat mengakses layanan digital BKN.
Fitur ini dirancang untuk memperkuat keamanan data dan sistem informasi kepegawaian di lingkungan BKN, terutama dalam pengelolaan basis data pegawai.
Selain itu, penggunaan MFA juga menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk menerapkan tata kelola data kepegawaian yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Mari kita bersama-sama menjaga keamanan data digital, khususnya para ASN yang mengakses layanan BKN, misalnya dengan cara menggunakan kata sandi yang kuat dan rutin menggantinya, tidak membagikan kredensial atau informasi login kepada pihak lain, dan menerapkan MFA ini," ujar Prof Zudan Arif Fakrulloh, Kepala BKN, melalui situs BKN pada sabtu, (12/4/2025).
Aktivasi MFA oleh ASN menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem pertahanan terhadap ancaman siber. Langkah ini merupakan bentuk pencegahan terhadap berbagai risiko, mulai dari peretasan akun, penyalahgunaan identitas, hingga kebocoran informasi penting. FITRI
Editor : Imron Arlado