Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Guncang Fakultas Kedokteran Unpad, Dokter Residen Ini Diberhentikan

Imron Arlado • Kamis, 10 April 2025 | 03:35 WIB
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Guncangkan FK Unpad, Seorang Dokter Residen Diberhentikan
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Guncangkan FK Unpad, Seorang Dokter Residen Diberhentikan

JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Seorang dokter residen dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran tengah menjadi sorotan usai melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang pendamping pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.

 

Peristiwa ini terjadi pertengahan Maret lalu. Berdasarkan laporan, korban yang tengah menjaga keluarganya di rumah sakit diminta oleh pelaku untuk mendonorkan darah. Namun alih-alih menjalani prosedur medis, korban justru diduga dibius dan menjadi korban kekerasan seksual.

 

Rachim Dinata Marsidi, direktur utama RSHS mengkonfirmasi bahwa pihak rumah sakit telah melaporkan insiden tersebut ke Polda Jabar. Direktur RSHS pun merasa kecewa dan menyesalkan peristiwa tersebut. RSHS pun telah mengembalikan pelaku ke pihak Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran.

 

 

Setelah laporan diterima, pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat bergerak cepat. PAP resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, membenarkan penahanan tersebut dan menyatakan penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap seluruh fakta yang ada.

 

Fakultas Kedokteran Unpad mengambil langkah tegas. Dekan FK Unpad, Yudi Hidayat, menyatakan bahwa pelaku telah diberhentikan dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dan tidak lagi diperkenankan menjalankan praktik di RSHS. Pihak kampus telah menyatakan komitmennya untuk mendukung proses hukum dan menegaskan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap etika profesi.

 

Pelaku PAP menjalankan aksinya di sebuah ruangan yang terletak di lantai 7 salah satu gedung di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) pada pertengahan Maret 2025. Sebelum melakukan tindakannya, pelaku terlebih dahulu membius korban dengan obat yang diduga merupakan Midazolam.

 

Pelaku menggunakan modus dengan berpura-pura meminta korban menjalani pemeriksaan crossmatch, yaitu prosedur untuk mencocokkan golongan darah antara pendonor dan penerima transfusi. Saat kejadian, ayah korban sedang dirawat di RSHS dan membutuhkan darah dari pendonor.

 

Saat menjalani pemeriksaan darah, korban dibius hingga kehilangan kesadaran. Ketika terbangun beberapa jam kemudian, ia merasakan nyeri tidak hanya di area tangan tempat infus dipasang, tetapi juga di bagian kemaluannya.

 

Merasa ada yang tidak beres, korban kemudian menjalani visum. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya jejak cairan sperma di area kemaluannya. Menyadari adanya dugaan tindak kejahatan, keluarga korban segera melaporkan insiden tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari unit pelayanan perempuan dan anak Polda Jabar. Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar.

 

Tak hanya dari dari Universitas, PAP juga mendapatkan sanksi dari Kemenkes RI. PAP dijatuhi hukuman administratif berupa larangan spesialis atau residen seumur hidup. Langkah ini diambil sebagai upaya dari menjaga kehormatan dan profesionalitas di dunia kedokteran. BILLA

 

Editor : Imron Arlado
#Unit Pelayanan Perempuan dan Anak #polda jabar #fakultas kedokteraan #dokter residen #Universitas Padjadjaran #Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung