JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Polda Jawa Barat (Jabar) menahan seorang dokter residen dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) yang tengah menjalani praktik di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, sejak 23 Maret 2025, atas dugaan pemerkosaan terhadap anggota keluarga pasien.
Perkara tersebut kini tengah memasuki tahap penyidikan. “Tersangka sudah ditangkap dan ditahan tanggal 23 Maret, saat ini masih proses sidik,” ujar Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Rabu (9/4/2025).
Diketahui tersangka berinisial PAP, berusia 31 tahun, dan merupakan dokter residen di (Unpad).
"Jadi, kalau istilah di sana, dia sedang mengambil spesialis anestesi," sambungnya.
Sebuah unggahan di akun Instagram @ppdsgramm membeberkan kronologi mengejutkan terkait dugaan pelecehan seksual oleh seorang dokter residen tersebut.
Peristiwa bermula ketika pasien pria tengah menjalani perawatan intensif di ruang ICU dan memerlukan transfusi darah.
Sang dokter kemudian mengusulkan agar anak perempuan pasien menjalani prosedur crossmatch secara langsung, dengan alasan untuk mempercepat penanganan.
Korban dibawa menuju lantai 7 Gedung MCHC RSHS, area yang disebut dalam kondisi kosong.
Di lokasi tersebut, korban diminta mengenakan pakaian pasien, dipasangi akses infus, dan diberikan midazolam, obat penenang yang kerap digunakan dalam tindakan anestesi. Dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar, korban diduga menjadi sasaran pelecehan seksual.
Korban ditemukan dalam kondisi lemas dan sempoyongan di lorong lantai 7 pada pagi hari.
Setelah mulai sadar, ia mengeluhkan rasa sakit, tak hanya di tangan bekas suntikan infus, tetapi juga pada area sensitif tubuhnya.
Korban pun meminta visum, dan hasilnya terdapat bekas sperma. Sementara lantai di lokasi kejadian juga ditemukan sperma berceceran.
Akibat perbuatannya yang melanggar etik profesi, pelaku kini telah dikeluarkan dari PPDS Unpad.
Terkait kasus tersebut, baik pihak Unpad maupun RSHS, keduanya berkomitmen mengawal proses penyidikan yang sedang berlangsung dengan tegas, adil, dan transparan.
“Kami berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan tegas, adil, dan transparan, serta memastikan tindakan yang diperlukan diambil untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga serta menciptakan lingkungan yang aman bagi semua," ujar Yudi Hidayat, Dekan FK Unpad.
Pihak Unpad juga memberikan klarifikasi mengenai status terduga pelaku, yang disebut bukan sebagai pegawai RSHS, melainkan peserta PPDS yang menjalani masa praktik di rumah sakit tersebut.
Selain itu, akibat perbuatannya yang melanggar etik profesi berat dan disiplin, pelaku kini telah diberhentikan dari PPDS Unpad.FITRI
Editor : Imron Arlado