JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Kasus mengejutkan terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung ketika seorang dokter residen atau PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) Anestesi dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang merupakan keluarga pasien.
Kasus ini kini tengah menjadi perhatian publik setelah pelaku berinisial PAP (31) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Jawa Barat.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula pada Selasa, (18/03/25) lalu. Korban, seorang perempuan yang saat itu sedang mendampingi keluarganya yang dirawat di RSHS, menerima ajakan dari pelaku. PAP, yang saat itu sedang menjalani pendidikan spesialis di rumah sakit tersebut, mengajak korban untuk melakukan tes crossmatch, atau kecocokan darah, sebagai bagian dari prosedur transfusi bagi pasien yang adalah anggota keluarganya.
Pelaku kemudian membawa korban ke lantai 7 salah satu gedung di area rumah sakit. Di ruangan tersebut, yang bukan merupakan ruang pemeriksaan resmi, pelaku melakukan tindakan yang diduga di luar prosedur medis.
Tanpa sepengetahuan dan izin dari korban, ia diduga dibius hingga tak sadarkan diri. Saat dalam keadaan tak sadar itulah, dugaan tindakan amoral terjadi.
Korban baru menyadari kejanggalan saat ia tersadar dari bius. Dalam kondisi linglung, ia merasakan nyeri di area tangan dan genitalnya.
Kecurigaan muncul, dan korban segera melakukan visum ke SpOg, dan terbukti ditemukan ada bekas sperma di area vital korban.
Korban kemudian mengambil langkah cepat dengan melaporkan kejadian tersebut ke pihak rumah sakit dan melanjutkannya ke aparat kepolisian.
Tindakan Pihak Kepolisian
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah membenarkan bahwa mereka menangani kasus ini.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka sejak 23 Maret 2025. Ia juga menjelaskan bahwa dugaan rudapaksa itu terjadi pada pertengahan Maret 2025.
“Tersangka saat ini sudah kami tahan. Hanya satu orang yang terlibat dalam kasus ini,” ungkapnya saat dikonfirmasi pada Rabu, (9/4).
Tersangka saat ini tengah menjalani proses hukum dengan jeratan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Polisi juga telah mengumpulkan bukti serta keterangan dari saksi dan korban untuk memperkuat dakwaan.
Saat ini Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar juga memerikan pendampingan untuk korban
Respon dari Pihak RSHS
Direktur Utama RSHS, dr. Rachim Dinata Marsidi, menegaskan bahwa tindakan pelaku dilakukan di luar prosedur pelayanan medis yang berlaku di rumah sakit.
Ruangan tempat kejadian pun bukan merupakan bagian dari fasilitas pelayanan resmi yang disediakan oleh RSHS.
Ia menyebutkan bahwa pelaku yang berstatus sebagai peserta PPDS di bidang anestesi diduga menyalahgunakan pengetahuan medisnya dengan membius korban sebelum melakukan kejahatan seksual.
“Dia memang sedang menempuh pendidikan di bidang anestesi, tetapi tindakan ini bukan bagian dari proses belajar, ini sudah masuk ranah kriminal. Kalau kesalahan tindakan mungkin bisa masuk ranah pembelajaran, tapi kalau ini sudah niat jahat, sudah kriminal,” ujar Rachim kepada awak media pada Rabu, (9/4).
Ia menambahkan, "Kalau di tempat kita, hal ini jelas berkaitan dengan pelecehan seksual, kekerasan—baik fisik seperti memukul maupun kekerasan verbal—semuanya sudah tercakup di dalamnya."
Baca Juga: Bulog Cabang Mojokerto Panen Raya Bersama Bupati Albarraa, Per Hari Serap Gabah Petani 600 Ton
Sikap Tegas dari Universitas Padjadjaran
Melalui siaran pers pada Rabu, 9 April 2025, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), Yudi Hidayat, menegaskan komitmen pihaknya untuk mengawal proses penyelesaian kasus tersebut secara tegas, adil, dan transparan.
Ia juga memastikan bahwa setiap langkah yang diperlukan akan diambil demi menegakkan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta menciptakan lingkungan yang aman bagi semua pihak.
Yudi menjelaskan bahwa karena pelaku merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang dititipkan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) dan bukan merupakan karyawan RSHS, maka tindakan tegas telah dilakukan oleh pihak Unpad.
“Langkah tegas telah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan individu yang bersangkutan dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS),” jelasnya. NESTYA
Editor : Imron Arlado