JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Unpad, di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Melalui unggahan yang viral di media sosial, pasien merupakan penunggu pasien di RSHS.
Terduga pelaku merupakan dokter residen anestesi yang sedang menjalani PPDS di RSHS Bandung. Diduga pelaku menipu korban agar melakukan pengambilan darah untuk ayahnya yang merupakan pasien.
Namun, pada saat kejadian pelaku dikabarkan membius korban sebelum melakukan pelecehan seksual. Setelah kasus ini mencuat dan dilaporkan ke kepolisian, terduga pelaku langsung dikeluarkan dari kampus maupun RSHS Bandung.
Dirut RSHS Buka Suara
Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi mengkonfirmasi kabar tersebut memang dilakukan oleh dokter residen anestesi PPDS Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjadjaran. Kejadian tersebut dilakukan di salah satu gedung RSHS Bandung pada 18 Maret 2025.
“Sebetulnya kita sudah laporkan ke polisi ya, terus untuk residennya sudah kami kembalikan ke fakultas. Karena dia itu titipan fakultas, bukan pegawai di sini. Jadi PPDS-nya sudah kita kembalikan ke fakultas,” terang Rachim.
Rachim menjelaskan bahwa pelaku merupakan tanggung jawab fakultas yang hanya titipan dari kampus. Karena kasus ini sudah masuk kriminal, pelaku langsung dikeluarkan dari RSHS.
“Kalau di kami, karena itu sudah kriminal, sudah kami keluarkan dari sini,” tegas Rachim.
Kemenkes Beri Sanksi Tegas
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Agama (Kemenkes), Azhar Jaya buka suara mengenai kasus ini. Kemenkes sudah beri sanksi tegas terhadap pelaku pelecehan seksual yang membawa instansi kedokteran tersebut.
“Kita sudah berikan sanksi tegas berupa melarang pelaku PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad. Mengenai hukuman selanjutnya, maka menjadi wewenang FK Unpad,” jelas Azhar.
Unpad Tanggapi dengan Tegas dan Adil
Pihak kampus langsung menanggapi kasus tersebut dengan tegas dan akan mengawal proses hukum pelaku serta melindungi korban. Saat ini, korban telah mendapat pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar.
Unpad menanggapi kasus ini dengan langkah-langkah berikut:
- Memberikan pendampingan kepada korban dan sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Kepolisian Daerah Jawa Barat.
- Berkomitmen akan melindungi privasi korban dan keluarga.
- Pihaknya menindak dengan tegas terduga pelaku yang merupakan PPDS di RSHS telah diberhentikan dari program PPDS FK Unpad.
Sebelum kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial, Polda Jabar telah menangkap pelaku pelecehan seksual di RSHS Bandung sebelum Lebaran 2025. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes, Pol Surawan menyebutkan bahwa proses sudah lengkap dan telah menemukan barang bukti yang kuat. IZZAH
Editor : Imron Arlado