JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Permadi Arya kembali menjadi sorotan terkait dirinya yang dikabarkan diangkat menjadi Komisaris PT Jasamarga Tollroad Operation.
Pria yang sering dikenal dengan nama Abu Janda ini ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial.
Namanya kini masuk dalam trending X Indonesia, setelah unggahan poster ucapan selamat kepada Permadi Arya diangkat sebagai Komisaris PT Jasamarga Tollroad Operator bertebaran di sosial media.
Hingga Senin pagi 7 April 2025, nama Permadi Arya trending di X mencapai 5 ribu tweet. Berbagai komentar netizen mulai menjadi sorotan, sebagian memberi ucapan selamat, namun ada juga yang memberi komentar pedas hingga memberi kritik pedas kepada pemerintah.
Permadi Arya juga dikenal sebagai sosok yang kerap menjadi kontroversi di media sosial. Setiap pendapat yang disampaikannya sering kali menimbulkan pro dan kontra. Akibat tindakannya, Permadi Arya pernah terlibat dalam proses hukum.
Berikut deretan kontroversi yang menyangkut dirinya:
- Tuduhan Penghinaan Terhadap Bendera Tauhid
Pada 14 November 2018, Muhammad Alatas dari Majelis Al Munawir pernah melaporkan Permadi Arya ke Polda Metro Jaya dengan tersangka melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Muhammad Alatas melaporkan unggahan Permadi Arya di Facebook yang menyebutkan bahwa bendera hitam dengan tulisan kalimat Tauhid bukanlah Panji Rasulullah, melainkan bendera yang digunakan oleh kelompok teroris.
Muhammad Alatas juga menyertakan berbagai bukti, seperti tautan dari Facebook, video pernyataan Permadi Arya, dan beberapa saksi untuk memperkuat laporannya.
- Pernyataan Islam Sebagai Agama Teroris
Pada tahun 2019, Permadi Arya kembali mengundang kontroversi setelah menyampaikan pendapatnya tentang agama Islam mempunyai keterkaitan dengan aksi terorisme.
Akibat pendapatnya tersebut, Permadi Arya dilaporkan oleh Ikatan Advokat Muslim Indonesia ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan mengandung unsur ujaran kebencian.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTL/572/XII/2019/BARESKRIM dan ditindaklanjuti pada bulan Mei 2020.
- Dugaan Rasisme Terhadap Natalius Pigai
Permadi Arya kembali terlibat kontroversi ketika ia mengeluarkan pernyataan yang dianggap rasis terhadap Natalius Pigai, mantan Komisioner Komnas HAM yang saat ini menjabat sebagai Menteri HAM.
”Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belum kau?” Dari ucapan tersebut, mengakibatkan Permadi Arya dilaporkan oleh DPP KNPI (Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia) ke Bareskrim Polri.
Ia dijadikan tersangka dengan dugaan melanggar beberapa pasal, diantaranya Pasal 45 ayat 3 juncto, Pasal 27 ayat 3, Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, juga pasal-pasal mengenai kebencian dan permusuhan dalam KUHP, yakni Pasal 310 dan Pasal 311.
- Pernyataan Islam Agama Arogan
Di tahun 2021, Bareskrim Polri sempat memeriksa Permadi Arya terkait unggahannya di X yang mengatakan bahwa Islam adalah agama arogan.
Melalui unggahan tersebut, Permadi Arya banyak menerima komentar pedas dari netizen dan menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.AINI
Editor : Imron Arlado