Itu lantaran, Tama sapaan Utama Wijaya disebut telah dipecat atau dikeluarkan dari kepengurusan klub sepak bola yang berlaga di Liga Indonesia kasta keempat tersebut.
"Tama itu sudah dipecat-dikeluarkan dari Gen B sejak tujuh tahun yang lalu," ujar Muhammad Taufik, perwakilan manajemen Gen-B mengklarifikasi penyebutan Utama Wijaya sebagai pemilik SSB Gen-B, melalui telepon, Senin (17/3).
Dia menyebutkan, Tama dikeluarkan sejak 2018. Itu dikarenakan, pria yang kini berurusan hukum karena terlibat kasus uang palsu tersebut dianggap sering berperilaku tak jujur.
Selain itu, pihaknya menyebut Tama kerap membohongi pengurus yang lain. "Dia itu nggoroi (membohongi) pengurus yang lain. Yang senior-senior dibohongi," sebut Taufik.
Dikatakannya, perilaku tersebut yang membuat pengurus senior Gen-B menilai Tama tidak layak lagi mengurusi klub tersebut. "Memang dia itu dulu pemilik Gen-B. Tetapi sejak tujuh tahun lalu Tama dipecat. Sekarang sudah ada SK (surat keputusan tentang pengurus) yang baru," kata Taufik.
Dalam petikan SK yang didapat Jawa Pos Radar Mojokerto, tanggal penetapannya pada 10 September 2024. SK Menkumham itu bernomor AHU-0070397.AH.01.01.Tahun 2024 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Generasi Bintang Nusantara.
"Memang SK-nya keluar tahun 2024. Karena ya itu tadi, Tama dikeluarkan tujuh tahun yang lalu. Nggoroi yang senior-senior. Lalu diurus dan keluar (SK yang baru) 2024. SK itu juga yang kami laporkan ke Asprov," tambah Taufik.
Dalam lampiran SK tersebut tidak ada lagi nama Utama Wijaya Ariefianto alias Tama alias Nanang baik sebagai direksi maupun pemegang saham.
Nama Muhammad Taufik sebagai direktur utama sekaligus pemilik saham. Sedangkan pemilik saham lain yang menjabat komisaris utama adalah Mahsun Hadi Ubaidah.
Sebelumnya diberitakan, produksi uang palsu (upal) di sebuah rumah kontrakan di Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, tak lepas dari peran Utama Wijaya Ariefianto alias Tama, 49.
Pasalnya, pria asal Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto jadi otak perdagangan duit palsu yang ditaksir lebih dari Rp 1 miliar tersebut.
Informasi yang dihimpun, Tama tercatat sebagai pemilik SSB Gen-B. Salah satu sekolah sepak bola di Kota Mojokerto yang bermarkas di Gelora A. Yani. Selain itu, dia merupakan pecatan PNS di lingkup Pemkab Mojokerto.
Diketahui, dia terakhir bertugas di dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil). Hanya saja, kini tama menjadi pesakitan lantaran terlibat sindikat perdagangan upal.
"Jadi, bisa dibilang yang bersangkutan ini otaknya. Dia yang menyediakan dan mengatur produksi upal," ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama.
Selain mengucurkan duit pribadinya, Tama menyediakan sejumlah kebutuhan produksi upal. Mulai mencari peralatan hingga menyewa rumah kontrakan di Trowulan untuk tempat produksi upal. "Untuk modal, ada tersangka lain yang juga berperan sebagai pemodal," jelasnya.
Dari total delapan orang tersangka yang kini diamankan petugas, dua orang di antaranya berperan sebagai pemodal. Yakni, Hadi Mulyono, warga Sememi, Surbaya dan David Guntala, warga Palemwatu, Gresik.
Keduanya turut mengucurkan modal Rp 200 juta untuk produksi upal. Dalam beraksi, sindikat ini saling melengkapi peran satu sama lain. Mulai dari bagian mendesain dan mencetak upal hingga mengedarkannya. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah